Hal itu diutarakan oleh Ketua Komsisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng saat dihubungi detikFinance, Minggu (19/11/2017). "Kita belum pernah tahu, cuma dengar di media saja," tuturnya.
Nantinya PT Timah Tbk (TINS), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) akan berstatus eks BUMN lantaran seluruh saham pemerintah dialihkan ke PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sebagai Holding BUMN Tambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Holding itu ada 2, operasional holding atau investment holding? kalau investment satu holding melakukan investasi ke perusahaan lain. Kalau operasional holding langsung masuk ke dalam, holdingnya punya business activity," terangnya.
Menurutnya hal itu harus dijelaskan terperinci oleh pemerintah. Sebab jika ternyata ada aset BUMN tersebut yang lepas maka harus berdasarkan sepengetahuan DPR terlebih dahulu.
"BUMN ini kan milik negara yang diwakili departemen keuangan kepemilikan sahamnya, jangan sampai lepas. Melepas kepemilikan harus pesetujuan DPR dan arus kasnya harus jelas ke negara. Itu kita enggak pernah tahu," imbuhnya.
Pemerintah juga diminta menjelaskan tujuan dari pembentukan holding BUMN tambang. Meskipun menurut Mekeng ada sisi positifnya, holding akan membuat BUMN tambang memiliki aset yang besar sehingga untuk mencari pendanaan lebih mudah.
Kendati begitu pihaknya berencana akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurut Mekeng, Menkeu selaku Bendahara Negara wajib menjelaskan perihal tersebut.
"Nanti kita coba panggil Menkeu sebagai ulitmate share holder. Dia harus jelaskan struktur holding di BUMN tambang," tegasnya. (dna/dna)











































