Belum Dapat Izin BI, Merger Bank Artha Graha-BIP Mundur
Kamis, 02 Jun 2005 17:27 WIB
Jakarta - Rencana merger PT Bank Inter-Pacific Tbk (INPC) dengan Bank Artha Graha terpaksa mundur. Pasalnya hingga 1 Juni 2005, persetujuan dari Bank Indonesia (BI) belum juga turun."Sampai 1 Juni 2005, kami belum memperoleh persetujuan penggabungan Bank Artha Graha ke dalam Bank Inter-Pacific dari BI," kata Dirut PT Bank Inter-Pacific Tbk, Reggie Harjadi dalam laporannya kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ), Kamis (2/6/2005).Karena belum didapatnya izin dari BI tersebut, menurut Reggie, maka jadwal sementara rencana merger yang telah diumumkan mengalami perubahan. Perseroan telah mengajukan permohonan persetujuan merger ke BI pada 19 April 2005, setelah kedua bank ini melakukan penandatanganan akta penggabungan usaha maupun persetujuan para pemegang saham pada 14 April 2005.Berdasarkan jadwal sementara ini, persetujuan dari BI diharapkan keluar pada 1 Juli 2005, mundur dari rencana semula 1 Juni 2005. Setelah itu, persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM diperkirakan pada 11 Juli 2005 mundur dari rencana semula 8 Juni 2005.Selanjutnya, perseroan merencanakan akan melakukan pencatatan saham bank hasil merger di BEJ maupun pencatatan saham tambahan yang berasal dari bank yang bergabung pada 14 Juli 2005.
(san/)











































