Berdasarkan keterbukaan informasi yang diterbitkan perseroan, Jumat (24/11/2017), kedua belah pihak tersebut telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman tersebut pada 21 November 2017.
"Berdasarkan perjanjian pinjaman tersebut perseroan berkewajiban menyelesaikan pinjaman dalam jangka waktu 10 tahun," kata Corporate Secretary TRAM, Asnita Kasmy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterbukaan sebelumnya perseroan juga menyatakan akan melakukan penawaran tender wajib (tender offer) kepada pemegang saham SMRU lainnya. Sebab tentu ada perubahan status pemegang saham pengendali yang baru. (ang/ang)