Bedanya dengan menambang yang sebenarnya adalah ini dilakukan secara online dengan komputer yang berfungsi sebagai kalkulator untuk memecahkan blocks, yang nantinya hasilnya berupa bitcoin.
Namun Bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Untuk itu, Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sujanto tidak menyarankan berinvestasi dalam hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bilang, bitcoin tidak disarankan menjadi instrumen berinvestasi karena peredaran uang digital ini tidak diatur di Indonesia. Selain itu, fluktuasinya yang sangat tidak bisa diprediksi membuat resiko berinvestasi akan sangat tinggi lantaran tak ada satu negara pun yang mengendalikan mata uang digital ini.
"Tapi kalau ada orang yang transaksi bitcoin, kita enggak bisa melarang juga. Terserah investor. Tapi perlu diketahui, saat nanti mengalami kerugian, jangan teriak-teriak. Karena kalau untung kan juga enggak ada yang teriak-teriak," pungkasnya. (eds/dna)