Nekat Investasi Bitcoin? OJK: Jangan Teriak Kalau Rugi

Financial Clinic

Nekat Investasi Bitcoin? OJK: Jangan Teriak Kalau Rugi

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 27 Nov 2017 21:15 WIB
Foto: Maikel Jefriando-detikFinance
Jakarta - Bitcoin menjadi salah satu perhatian banyak orang di dunia saat ini karena nilainya yang cukup tinggi per kepingnya. Bitcoin merupakan mata uang digital yang didapatkan dengan cara 'menambang'.

Bedanya dengan menambang yang sebenarnya adalah ini dilakukan secara online dengan komputer yang berfungsi sebagai kalkulator untuk memecahkan blocks, yang nantinya hasilnya berupa bitcoin.

Namun Bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Untuk itu, Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sujanto tidak menyarankan berinvestasi dalam hal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena peredaran perusahaan yang berafiliasi dengan bitcoin juga dilarang di OJK," katanya dalam acara Financial Clinic with OJK 'Menjadi Investor Andal di Pasar Modal Indonesia' di The Ice Palace Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Dia bilang, bitcoin tidak disarankan menjadi instrumen berinvestasi karena peredaran uang digital ini tidak diatur di Indonesia. Selain itu, fluktuasinya yang sangat tidak bisa diprediksi membuat resiko berinvestasi akan sangat tinggi lantaran tak ada satu negara pun yang mengendalikan mata uang digital ini.

"Tapi kalau ada orang yang transaksi bitcoin, kita enggak bisa melarang juga. Terserah investor. Tapi perlu diketahui, saat nanti mengalami kerugian, jangan teriak-teriak. Karena kalau untung kan juga enggak ada yang teriak-teriak," pungkasnya. (eds/dna)

Hide Ads