Ketua Serikat Pekerja Sevel Indonesia (SPSI), Sumarsono mengatakan, para mantan karyawan telah dijanjikan untuk dibayarkan pesangonnya paling lambat pada akhir tahun ini. Adapun jumlah karyawan yang terdampak atas penutupan Sevel sebanyak sekitar 1.300 orang.
"Sesuai putusan pengadilan pembayaran pesangon harus sudah selesai sebelum 31 Desember 2017," tuturnya melalui pesan singkat kepada detikFinance, Jumat (15/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Sumarsono menyayangkan sikap manajemen MDRN yang tertutup. Dia mengaku sulit menjalin komunikasi dengan pihak manajemen. Sampai-sampai dia mulai merasa pesimistis.
"Saat ini kami sulit komunikasi dengan manajemen, mungkin gagal lagi," tukasnya.
Selain membayarkan pesangon, pada akhir tahun ini juga menjadi tenggat waktu bagi MDRN untuk membayarkan kewajiban kepada pemasok dan kreditur. Pada 14 Agustus 2017 MSI telah menerima panggilan dari Pengadilan Negeri/Niaga mengenai petisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para pemasok MSI.
Lalu pada 11 September 2017, Majelis Hakim Perkara telah membacakan putusan perkara aquo yang mengabulkan permohonan PKPU tersebut. Pernyataan MSI dalam PKPU aktif terhitung setelah 45 hari sejak tanggal putusan dibacakan.
Adapun skema pembayaran kepada kreditur MSI dengan jumlah tagihan di bawah Rp 100 juta akan dibayar penuh paling lambat pada 31 Desember 2017. Sementara untuk kreditur yang memiliki tagihan di atas Rp 100 juta akan dibayar sebesar Rp 100 juta pertama dari semua klaim tanpa jaminan yang berpartisipasi lainnya pada 31 Desember 2017.
Sementara untuk pembayaran selanjutnya MSI akan mengalokasikan dana dari penjualan peralatan, pendapatan yang dapat diambil kembali dari biaya sewa dibayar dimuka, piutang, persediaan, aktiva lainnya dan uang jaminan.
Adapun pada 3 November 2017, salah satu kreditur MSI yakni PT Sinarmas Distribusi Utama mengajukan kasasi dan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lalu pada 13 November 2017 MSI mendaftarkan kontra memori kasas, MA pun akan memproses dan memutuskan permohonan kasasi tersebut dalam jangka waktu 60 hari sejak pendaftaran kontra memori kasasi tersebut. (mkj/mkj)