Mitsubishi akan Kuasai Danamon, Begini Aturan Tender Offernya

Mitsubishi akan Kuasai Danamon, Begini Aturan Tender Offernya

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 27 Des 2017 11:48 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Entitas bank komersial milik Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc., The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd (MUFG) berencana mengambilalih 73,8% kepemilikan mayoritas di PT Bank Danamon Tbk (BDMN). Dengan perubahan pengendali tentunya MUFG nantinya akan diwajibkan untuk melakukan penawaran pembelian saham ke pemegang saham lainnya (tender offer), sebab BDMN merupakan emiten di pasar modal

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat menjelaskan meski ada aturan khusus untuk kepemilikan asing di perbankan namun tender offer tetap harus dilakukan. Penerapan tender offer akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham bank lebih dari 40% dari modal bank sepanjang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Syarat lainnya bank tersebut harus go public untuk mencapai kriteria kepemilikan publik paling sedikit 20%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Samsul menjelaskan aturan BEI mengatakan bahwa MUFG tetap harus tender offer, namun saham yang akan dibeli melalui tender offer jumlahnya tidak boleh lebih dari 80%. Artinya 20% harus tetap dipegang publik dan saham yang akan dibeli beli melalui tender offer sebesar 6,2%.

"Artinya disesuaikan dengan aturan perbankan. Jadi misalnya Mitsubishi dia jadi pengendali jadi wajib tender offer jadi sisa 20% nya harus dipegang oleh orang lain. Artinya dia tidak bisa menguasai sepenuhnya," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Dengan aturan tersebut, kata Samsul, maka MUFG tidak bisa memiliki sepenuhnya saham BDMN. Kalaupun nantinya akan dipegang sepenuhnya tetap harus memenuhi ketentuan free float 7,5%.

"Jadi industri seperti perbankan kan ada batasan pemilikan bagi asing nah ini harus diikutin," imbuhnya.

Dalam keterangan resminya, Rabu (27/12/2017), MUFG telah menyepakati perjanjian-perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd. (AFI) dan entitas-entitas terafiliasi lainnya (Para Penjual), untuk mengakuisisi kepemilikan saham di PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).


Rencana ini bergantung pada persetujuan-persetujuan yang diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. AFI adalah suatu anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Fullerton Financial Holdings Pte. Ltd. Para Penjual saat ini memiliki, secara keseluruhan, 73,8% kepemilikan saham di Danamon.

Nantinya, aksi korporasi oleh MUFG tersebut akan dilaksanakan melalui tiga tahap, dan penyelesaian transaksi akan mengakibatkan MUFG menjadi pemegang saham terbesar di Danamon. Hal tersebut juga akan mendorong strategi pertumbuhan MUFG di Asia & Oceania dan memberikan kontribusi terhadap perkembangan sektor perbankan Indonesia.

Tahap pertama: MUFG akan membeli 19,9% saham di Danamon, dengan harga Rp 8.323 (US$ 0,61) per saham dan dengan jumlah investasi sebesar Rp 15,875 triliun (US$ 1,171 miliar).

Harga tersebut adalah berdasarkan 3Q17 P/B dengan nilai 2 kali dengan pemberlakuan beberapa penyesuaian tertentu. AFI akan tetap menjadi pemegang saham mayoritas Danamon pada saat penyelesaian Tahap 1, yang diharapkan akan terjadi dalam beberapa hari kerja.

Kemudian tahap 2, MUFG berencana untuk mendapatkan persetujuan-persetujuan yang diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan beserta persetujuan terkait lainnya untuk membeli tambahan 20,1% saham untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya di Danamon menjadi 40% (Tahap 2).

Tahap ini diharapkan akan diselesaikan antara triwulan ke-2 hingga triwulan ke-3 2018, dengan bergantung pada didapatnya persetujuan-persetujuan tersebut.


Lalu tahap 3, MUFG berencana mendapatkan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk meningkatkan kepemilikannya di Danamon di atas 40%, dan hal ini akan memberikan kesempatan bagi pemegang saham Danamon lainnya baik untuk tetap menjadi pemegang saham atau mendapatkan uang tunai dari MUF. Dengan diselesaikannya Tahap 3, kepemilikan final MUFG di Danamon diharapkan menjadi lebih besar dari 73,8%.

Di Indonesia sendiri, MUFG telah beroperasi selama 50 tahun dan saat ini telah beroperasi selama 50 tahun dan memiliki satu kantor cabang dengan layanan penuh di Jakarta, satu kantor cabang di Surabaya dan sembilan poin layanan di seluruh Indonesia. (hns/hns)

Hide Ads