BPJS Ketenagakerjaan pun telah melakukan identifikasi para korban. Menurut hasil sementara, dari korban tersebut ada 7 orang yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"7 orang itu karyawan Ernst and Young, Hadipuyranto Hadinoto & Partners, PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia (Eximbank) dan PT Vidya Atrha Tama," kata Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta, Melati Ratimanjari di kawasan SCBD, Jakarta, Senin (15/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu unlimited. Tapi kita belum tahu sejauh mana kondisi mereka. Kalau cacat juga kita kasih santunan cacat," imbuhnya.
Melati menjelaskan, untuk santunan cacat jika korban lumpuh, maka akan mendapatkan santunan yang besarannya mencapai 70% kali 60 bulan upah yang dilaporkan, atau 56 kali gaji.
"Jadi cacatnya juga sebenarnya sesuai tingkat kecacatannya. Kalau patah jari pun kita ada perhitungannya," terangnya.
Saat ini para korban telah dilarikan ke RSPP, RS Siloam Semanggi, RS Mintoharjo dan RS Jakarta. Kebanyakan dari korban merupakan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Palembang yang sedang melakukan kunjungan.
Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Bandja, menambahkan berdasarkan informasi terkini, ada 14 peserta BPJS Ketanagakerjaan, mendapat jaminan kecelakaan kerja.
"Sampai sekarang sudah teridentifikasi 14 orang yang peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja," tutur Irvansyah. (dna/dna)











































