BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan.
"Berdasarkan pemantauan kami, terdapat 5 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2017 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, I Gede Nyoman Yetna dilansir dari keterbukaan informasi, Rabu (31/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 30 Juni 2015
2. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 3 Juli 2017
3. PT Capilainc Investment Tbk (MTFN), suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 3 Juli 2017
4. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 19 Juni 2017
5. PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA), suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 3 Juli 2017.
BEI pun memperpanjang penjatuhan suspensi kepada 5 saham tersebut sejak sesi I perdagangan efek hari ini baik di pasar reguler maupun pasar tunai. (hns/hns)