Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penilaian Investasi BEI, Samsul Hidayat usai acara sosialisasi Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
"Ada 10 sampai 15 perusahaan lah, ya terancam saja indikasinya, belum pasti," kata Samsul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ingin terbebas dari suspend bahkan delisting, Samsul mengungkapkan, seluruh emiten tersebut harus memenuhi segala bentuk kewajiban dan ketentuan yang berlaku sesuai aturan pasar modal.
"Ya mereka harus penuhi dulu kewajibannya, karena gini, kalau mereka ingin menjadi perusahaan publik mereka harus bisa memenuhi ketentuan, dan banyak sekali manfaat mereka kalau menjadi perusahaan publik, kalau saya punya saham perusahaan publik, tapi perusahaannya di-suspend maka saya tidak bisa ngapa-ngapain dengan saham saya itu, enggak ada harganya, enggak bisa dijaminin," tambah dia.
Lebih lanjut Samsul menjelaskan, Bursa Efek Indonesia tidak bisa secara otomatis mencopot atau delisting para emiten yang sudah terkena suspend dari 2015. Namun, BEI punya diskresi untuk delisting emiten yang sudah di-review namun tidak ada progress atau perbaikan.
"Kalau menurut kriteria kita di delist ya di delist. Kan di-review lagi jadi kalau memang mereka ada usaha ingin hidup, memenuhi ketentuan ya enggak di-delisting, jadi bursa punya diskresi menilai, itikadnya, keinginannya, dan lain sebagainya, ini enggak berarti 2 tahun di delist juga," ungkap dia. (ara/ara)