Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Meski baru belaku pada Mei 2018, namun aturan ini mulai terasa pergerakan saham-saham dari emiten perkapalan. Bahkan ada yang menguat lebih dari 50% dalam 1 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu saham PT Buana Listya Tama Tbk sudah naik 62,4% dari posisi Rp 149 di 15 Januari 2018 menjadi Rp 242 pada akhir perdagangan 15 Februari 2018
Sementara dalam periode yang sama, saham Samudera Indonesia Tbk (SMDR) sudah naik 22% dari Rp 444 menjadi Rp 545 dan saham PT Soechi Lines Tbk (SOCI) sudah naik 8,66% dari posisi Rp 254 menjadi Rp 276. (ang/ang)