Melansir keterbukaan informasi, Kamis (22/2/2018), kedua emiten itu di antaranya PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB). Sahamnya di suspensi di pasar reguler dan tunai.
"Berdasarkan data catatan bursa hingga 21 Februari 2018 yang merupakan batas akhir pembayaran denda pelaksanaan public expose tercatat dua perusahaan belum melakukan pembayaran," kata Kepala Divisi Penilaian I BEI I Gede Nyoman Yetna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada butir II.3 peraturan nomor I-H tentang sanksi perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa. Sanksi tersebut wajid disetor kerekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut sejak dijatuhkan oleh bursa.
Apabila perusahaan tersebut tidak membayar denda tersebut sesuai dengan ketentuan maka bursa dapat melakukan penghentian sementara sampai dipenuhinya kewajiban pembayaran. (dna/dna)











































