Belum Melakukan Paparan Publik, 2 Saham Dibekukan

Belum Melakukan Paparan Publik, 2 Saham Dibekukan

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 22 Feb 2018 18:44 WIB
Belum Melakukan Paparan Publik, 2 Saham Dibekukan
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini membekukan dua saham sekaligus. Penyebabnya lantaran perusahaan belum melakukan paparan publik (public expose) sepanjang 2017.

Melansir keterbukaan informasi, Kamis (22/2/2018), kedua emiten itu di antaranya PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB). Sahamnya di suspensi di pasar reguler dan tunai.

"Berdasarkan data catatan bursa hingga 21 Februari 2018 yang merupakan batas akhir pembayaran denda pelaksanaan public expose tercatat dua perusahaan belum melakukan pembayaran," kata Kepala Divisi Penilaian I BEI I Gede Nyoman Yetna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai ketentuan V.1 peraturan bursa No I-E terkait dengan public expose dinyatakan bahwa perusahaan tercatat wajib melakukan public expose tahunan sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu tahun.

Mengacu pada butir II.3 peraturan nomor I-H tentang sanksi perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa. Sanksi tersebut wajid disetor kerekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut sejak dijatuhkan oleh bursa.

Apabila perusahaan tersebut tidak membayar denda tersebut sesuai dengan ketentuan maka bursa dapat melakukan penghentian sementara sampai dipenuhinya kewajiban pembayaran. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads