Gaji Direksi Telkom Tidak Naik
Jumat, 24 Jun 2005 19:04 WIB
Jakarta - Direksi baru, bukan berarti harus bergaji baru. Itulah yang akan diterima oleh Direktur Utama (Dirut) Telkom, Arwin Rasyid, dan jajaran direksi. Pemerintah menolak kenaikan gaji jajaran direksi. Hal ini disampaikan Deputi Meneg BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi, Roes Ariawijaya kepada wartawan seusai RUPS PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, di Kantor Telkom, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (24/6/2005). Pemerintah, sebagai pemegang saham, menolak usulan komisaris tentang pemberian gaji dan bonus yang nilainya lebih besar dibanding 2004. Penolakan ini telah disampaikan dalam RUPS tersebut. Menurut Roes, semula komisaris mengusulkan gaji dirut Telkom 2005 Rp 110 juta/bulan. Sedangkan gaji direktur operasional 95 persen, direktur lainnya 90 persen, komisaris utama 40 persen, dan komisaris 36 persen dari gaji dirut. "Tapi, pemerintah menolaknya," jelas dia. Meskipun komisaris sudah memberikan penjelasan bahwa kenaikan gaji ditetapkan berdasarkan beban tanggung jawab dalam mengelola aset, mengembangkan bisnis, dan kompleksitas, dan mengacu pada ekspektasi pasar, namun alasan ini tidak bisa diterima pemerintah. Sebaliknya, Roes meminta agar gaji dirut Telkom tetap seperti tahun 2004 yang berada di bawah Rp 100 juta, dan gaji direktur dan komisaris juga mengikuti prosentase yang selama ini berlaku. Kabar yang beredar, gaji dirut 2004 sebesar Rp 70 juta. Roes juga menjelaskan, usulan pemberian bonus dirut Rp 1,5 miliar, direktur 90 persen, komisaris utama 40 persen, dan komisaris 36 persen dari bonus dirut, juga ditolak pemerintah. Roes meminta kenaikan bonus untuk direksi dan komisaris disamakan dengan bonus kepada karyawan, yang besarnya 29 persen dari bonus tahun lalu. Tahun lalu, dirut mendapat bonus Rp 800 juta.
(asy/)











































