Pemerintah Minta Telkom Kaji Lagi Pencatatan Saham di New York
Sabtu, 25 Jun 2005 12:22 WIB
Jakarta - Untuk kedua kalinya pemerintah meminta PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) mengkaji dualisting saham perseroan di New York Stock Exchange (NYSE). Padahal Telkom telah menyampaikan hasil kajian sebelumnya bahwa dualisting lebih banyak manfaatnya bagi perseroan ketimbang harus delisting (keluar). Permintaan agar Telkom mengkaji kembali pentingnya dualisting diungkapkan Deputi Meneg BUMN bidang Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi Roes Aryawijaya yang memberikan catatan khusus soal ini dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) Telkom, Jumat (24/6/2005)."Saya minta kepada manajemen untuk mempertimbangkan kembali pencatatan saham di New York karena biayanya sangat besar," kata Roes yang berbicara untuk wakil pemerintah sebagai pemegang saham 51,19 persen. Hal yang sama pernah dilontarkan pertama kali oleh Roes dalam RUPS 10 Maret 2004. Permintaan pemerintah untuk mengkaji dualisting saat itu, terutama terkait dengan kasus laporan keuangan Telkom 2002 yang ditolak AS. Pasalnya, Kantor Akuntan Publik (KAP) Eddy Pianto yang mengaudit laporan tersebut dinilai tidak memenuhi kualifikasi United States Securities and Exchange Commission (US SEC/Bapepam AS). Telkom juga telah menyampaikan hasil kajian tersebut pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 30 Juli 2004. Saat itu, Direktur Utama Telkom Kristiono mengatakan, bahwa berdasarkan hasil kajian untung ruginya dualisting, maka perusahaan akan tetap mempertahankan pencatatan saham di NYSE. Saat itu Kristiono menjelaskan, banyak sisi positif yang dapat diperoleh dengan tetap tercatat di NYSE. Apalagi menjadi perusahaan tercatat di NYSE tidak mudah sehingga dualisting justru merupakan sebuah prestasi dan menjadi reputasi tersendiri bagi Telkom. Ketatnya peraturan di NYSE secara langsung membuat Telkom semakin berhati-hati dalam mengelola perusahaan (good corporate governance/GCG).Para pelaku pasar juga mengaku heran dengan permintaan pemerintah itu. Tidak hanya karena hal tersebut sudah pernah dimintakan dan dijelaskan hasil kajiannya. Tapi juga dinilai akan merugikan Telkom dan memberikan sentimen negatif bagi investor. "Karena pasar akan bertanya ada apa kok harus dikaji lagi," kata Haryajid Ramelan, fund manager and investment analyst dari PT Recapital Assets Management kepada detikcom, Sabtu (25/6/2005). Permintaan untuk mengkaji dualisting lagi itu menurut Haryajid sudah tidak tepat, justru dengan tercatatnya Telkom di NYSE akan memicu perusahaan lain mengikuti jejaknya.Kalau hanya alasan biaya yang disampaikan menurut Haryajid, sebenarnya Telkom bisa melakukan efisiensi. Sebaliknya dengan melakukan delisting citra Telkom yang saat ini sudah menjadi perusahaan internasional akan negatif."Lebih banyak manfaat yang didapat jika melakukan dualisting apalagi Telkom sudah mulai dikenal sebagai perusahaan internasional," ujarnya. Saat ini pemegang saham publik Telkom sebesar 48,81 persen, sebanyak 45,85 persen di antaranya dimiliki investor asing dan sisanya 2,96 persen dimiliki investor lokal.
(ir/)











































