Staf Hubungan Kelembagaan dan Informasi Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nadhifa Alim Hapsari mengatakan pada dasarnya reksa dana syariah dibagi menjadi empat jenis, yakni reksa dana syariah pasar uang, reksa dana syariah pendapatan tetap, reksa dana syariah campuran, dan reksa dana syariah saham.
Lantas, untuk tambahan modal nikah, ia menyarankan berinvestasi di reksa dana syariah pasar uang. Pasalnya reksa dana tersebut memiliki jangka waktu yang pendek sehingga bisa digunakan lebih fleksibel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun memaparkan keunggulan dari reksa dana syariah, yakni terjangkau karena bisa dimulai dari investasi sebesar Rp 100.000, diversifikasi investasi atau dana dikelola pada berbagai jenis efek, dan mudah pasalnya reksa dana dikelola oleh manajer investasi.
Selain itu, reksa dana syariah juga efisien sebab tidak membutuhkan banyak waktu untuk memantaunya, hasil investasi juga lebih optimal dalam jangka panjang, serta likuiditas terjamin ketika membutuhkan dana dalam waktu yang cepat.
"Lalu transparan, sesuai syariah karena sudah sesuai fatwa, legalitas terjamin pasti karena sudah terdaftar di OJK. Intinya pastikan produk di pasar modal sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK," katanya.
Sementara untuk reksa dana saham, ia mengatakan tidak cocok untuk digunakan dalam rencana tambahan modal nikah. Sebab reksa dana tersebut memiliki risiko yang besar walaupun keuntungannya juga besar.
"Bukan reksa dana saham. Nah reksa dana pasar uang bisa kita ambil tapi tentu returnnya nggak setinggi reksa dana saham karena reksa dana saham memang returnnya tinggi tapi risikonya tinggi itu susah juga," ungkapnya.
(ara/ara)











































