Astro Siap Lepas 31 Persen Saham di Direct Vision

Astro Siap Lepas 31 Persen Saham di Direct Vision

- detikFinance
Kamis, 30 Jun 2005 17:30 WIB
Jakarta - Astro Grup, perusahaan multimedia asal Malaysia, siap melepas 31 persen sahamnya di PT Direct Vision (DV) yang merupakan anak usaha PT Broadband Multimedia Tbk.Pelepasan saham di anak usaha grup Lippo tersebut dilakukan sebagai antisipasi jika petunjuk pelaksana (Juklak) UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang melarang kepemilikan asing lebih dari 20 persen. Selama ini Juklak tersebut baru diterapkan untuk televisi publik, belum untuk televisi kabel."Sejak awal Astro masuk ke DV melalui dua special purpose vehicle (SPV), yakni Astro Multimedia NV sebesar 20 persen dan Astro Multimedia Corporation sebesar 31 persen. Ini juga untuk mengantisipasi jika kepemilikan dibatasi harus 20 persen, maka Astro akan melepas saham 31 persen ke perusahaan lokal," kata Muliawan, penasihat dari Broadband, dalam jumpa pers di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (30/6/2005).Namun menurut Muliawan, karena Astro tercatat sebagai perusahaan publik di Kuala Lumpur, maka pelepasan saham tersebut juga harus mendapat persetujuan pemegang saham. Demikian pula untuk Broadband yang tercatat sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Surabaya (BES).Astro yang masuk ke DV pada Februari 2005, melakukan pembelian tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 20/1994, yang memperbolehkan dan tidak melarang keikutsertaan modal asing dalam bidang telekomunikasi hingga 95 persen."Kita memang berhadapan dengan dua undang-undang, yakni telekomunikasi dan penyiaran. Satu sisi, UU Telekomunikasi tidak ada pembatasan dan belum dicabut. Satu sisi lain, ada UU Penyiaran yang membatasi kepemilikan asing," kata Muliawan.Finance Controller PT Broadband Multimedia Tbk Hafid Hadeli mengatakan, masuknya Astro sudah mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor 564/3/PMA/2005 tertanggal 20 Mei 2005. Ditegaskan, DV juga telah memiliki izin Landing Right tentang pengoperasian satelit berdasarkan keputusan Dirjen Postel No.082/PT 003/Tel/DJPT-2005 tanggal 31 Januari 2005.Membahas hasil pertemuan dengan Komite Penyiaran Indonesia (KPI), Hafid mengatakan, telah berada di jalur yang benar. Selanjutnya DV akan menyesuaikan dengan UU Penyiaran melalui KPI.Salah satu Ketua KPI S Sinansari Ecip mengatakan, dari hasil pertemuan dengan Astro dan DV, perusahaan berjanji akan menempuh jalur proses perizinan melalui KPI. "DV selama ini dalam jalur yang tidak salah," katanya.Mengenai kapan Astro akan melepas saham DV, menurut Muliawan, hal itu sangat tergantung dari efektifnya pemberlakuan Juklak UU Penyiaran. Astro saat ini juga masih dalam proses penyelesaian pembayaran pembelian saham kepada DV. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads