Pemerintah Akan Berikan Insentif Fiskal Bagi Investor

Pemerintah Akan Berikan Insentif Fiskal Bagi Investor

- detikFinance
Senin, 11 Jul 2005 22:24 WIB
Jakarta - Pemerintah menjanjikan pemberian insentif fiskal bagi para investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Insentif fiskal itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang terpisah dari UU Penanaman Modal."Insentif fiskal itu akan diatur dalam PP tersendiri, tidak dalam undang undangnya. Jadi, akan mengikuti ketentuan yang berlaku," kata Menteri Keuangan Jusuf Anwar di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2005).Menkeu mencontohkan insentif fiskal yang bisa diberikan diantaranya berupa accelerated depressiation, offsetting loses, investment allowance, pembebasan bea masuk untuk mesin-mesin row-material.Dikatakan Jusuf, Depkeu sebagai fasilitator akan mendukung program pemerintah untuk menciptakan iklim kondusif bagi investasi walaupun ada kehilangan pendapatan. "Tapi, kita kehilangan satu kemudian akan mendapatkan dua. Itukan lebih bagus. Jadi, insentif itu tidak bujet netral tapi akan ada dampaknya pada bujet," tandasnya.Ia menjelaskan, dengan adanya kebijakan ini maka Indonesia akan didatangi secara berbondong-bondong oleh investor sehingga bisa mengatasi masalah ketenagakerjaan, teknologi, pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya. Seperti diketahui, saat ini Departemen Perdagangan dan BKPM sedang melakukan finalisasi RUU Penanaman Modal. Direncanakan, akhir bulan Juli ini pembahasan final di tingkat departemen teknis bisa diselesaikan sehingga pada tahun ini juga bisa dibahas di DPR. (ton/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads