Seberapa Penting Asuransi di Tengah Maraknya Terorisme?

Seberapa Penting Asuransi di Tengah Maraknya Terorisme?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 17 Mei 2018 06:30 WIB
Seberapa Penting Asuransi di Tengah Maraknya Terorisme?
Jakarta - Beberapa hari ini aksi terorisme masih terjadi di sejumlah daerah di Indonesia dan menelan korban luka dan jiwa. Dalam kondisi seperti ini dibutuhkan upaya untuk memitigasi risiko yakni asuransi untuk proteksi diri.

Tapi seberapa penting asuransi di tengah maraknya aksi terorisme ini? Berikut ulasannya.

Mengenal Asuransi

Foto: Ilustrasi (insert) Bom Gereja Surabaya (Zaki Alfarabi/detikcom)
Asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan) dan tertanggung (nasabah). Perjanjian ini mewajibkan nasabah membayar premi kepada perusahaan untuk penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian atau kehilangan yang diderita karena peristiwa tak terduga.

Nah dalam hal ini aksi terorisme yang terjadi di Jawa Timur adalah hal yang tidak terduga. Karena itu dibutuhkan langkah proteksi atau perlindungan baik untuk jiwa maupun harta benda.

Asuransi bisa diambil sesuai kebutuhan misalnya asuransi jiwa yang akan memberikan uang pertanggungan ke ahli waris dan asuransi umum yang memberikan proteksi untuk harta seperti kendaraan hingga rumah.

Memilih Asuransi Jiwa

Foto: Dana Aditiasari/detikFinance
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menjelaskan dibutuhkan perlindungan seperti asuransi jiwa dan kesehatan dengan perluasan produk seperti terorisme dan sabotase.

"Untuk perluasan produk ini bisa dari sisi penambahan uang pertanggungan dan menambah hal lain seperti penyakit berat yang dicover dan manfaat lain. Tentu semua disesuaikan pada saat awal perjanjian," kata Togar kepada detikFinance, Rabu (16/5/2018).

Menurut Togar, dalam memilih asuransi jiwa, calon nasabah juga harus memperhatikan manfaat yang didapat. Karena manfaat ini juga akan menentukan seberapa besar premi yang akan dibayarkan.

"Memiliki asuransi jiwa itu penting, karena ada pertanggungan biaya rumah sakit jika nasabah butuh perawatan medis atau biaya pemakaman hingga uang pertanggungaan kematian yang diberikan kepada ahli waris," ujarnya.

Dia menjelaskan, asuransi jiwa adalah program pelindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang. Togar menambahkan, asuransi jiwa sering diandaikan sebagai payung, pelampung di kapal atau di pesawat udara.

"Jadi asuransi jiwa itu sangat dibutuhkan karena berguna saat tertentu, memang sering kali tidak terpikirkan ketika keadaan aman. Jadi asuransi jiwa ini dapat diandalkan saat anda dalam situasi yang tidak diinginkan terjadi," ujarnya.

Asuransikan Harta Benda

Foto: Istimewa
Kemudian Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna menjelaskan untuk akibat dari aksi terorisme biasanya ada harta benda yang mengalami kerusakan. Misalnya kendaraan bermotor yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dia menyebut, untuk mengalihkan risiko ini dibutuhkan asuransi kendaraan bermotor dengan perluasan polis.

"Dalam asuransi umum khususnya kendaraan bermotor, ada perluasan polis seperti huru-hara, kerusuhan, terorisme dan sabotase adalah perluasannya," ujar dia.

Jadi pemilik kendaraan atau harta benda lain, bisa mengasuransikan dengan produk yang sesuai kebutuhan. Dalam hal ini terorisme dan sabotase adalah hal yang paling tidak diinginkan oleh seluruh warga negara.

"Ya siapa yang mau ada teroris kan, tapi proteksi sejak dini kan tidak salah juga," ujarnya.

Menurut Dadang, jika harta benda sudah diasuransikan dan klaimnya sudah sesuai maka seluruh kerusakan akan diganti oleh perusahaan asuransi.

"Tentunya sesuai polis dan perjanjian ya pertanggungannya," jelas dia.

Korban Teroris Ditanggung Asuransi?

Foto: Pradita Utama
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, dipastikan perusahaan asuransi akan menanggung seluruh biaya korban dari aksi terorisme yang memang tercatat sebagai pemilik polis asuransi.

Pertanggungan biaya, tergantung dari jenis dan besaran premi yang ia bayarkan.

"Bagi korban ya, saya pertegas ini korban dan bukan untuk pelaku. Jika korban memiliki asuransi jiwa maka akan di-cover perusahaan asuransi tempat dia membeli polis," kata Togar saat dihubungi detikFinance, Rabu (16/5/2018).

Lalu jika korban meninggal dunia dan memiliki polis asuransi jiwa, maka perusahaan asuransi juga akan memberikan uang pertanggungan kepada ahli waris korban. Dalam hal ini ahli waris bisa istri atau suami, anak dan orang tua.

"Ahli waris di sini bisa istri bila laki-laki sudah menikah atau orang tuanya bila belum menikah," imbuh dia.

Kemudian, Togar menambahkan misalnya korban aksi terorisme ini mengalami luka-luka dan membutuhkan penanganan medis yang intensif.

"Nah ini kalau dia punya asuransi kesehatan, maka perusahaan asuransinya akan menanggung biaya sesuai dengan besaran yang tercantum dalam polisnya," ujar dia.

Togar menjelaskan, dalam asuransi jiwa ada perluasan produk untuk menambah proteksi jika belum didapatkan dari produk biasa.

Ada Asuransi Akibat Terorisme

Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Asuransi berfungsi untuk meminimalisir risiko dari kejadian-kejadian yang tidak terduga, termasuk aksi terorisme yang beberapa hari terakhir terjadi di Jawa Timur.

Saat ini, sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia sudah memiliki produk asuransi terorisme dan sabotase.

Apa saja yang dijamin jika masyarakat membeli produk tersebut?

Mengutip data polis Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) produk ini menjamin kerusakan harta benda yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu risiko seperti terorisme dan sabotase.

Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan, kerugian atau kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya terorisme dan sabotase ini.

Namun selain pertanggungan, perusahaan asuransi juga mengecualikan kejadian misalnya pencurian atau kehilangan pada saat dan setelah peristiwa. Kemudian ada kesengajaan nasabah, wakil nasabah atas perintah tertanggung.

"Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan nasabah, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali nasabah," tulis pasal 2 butir 1.1.4 polis, dikutip, Rabu (16/5/2018).

Dalam polis ini juga disebutkan terorisme adalah tindakan, tidak terbatas pada pemaksaan atau kekerasan hingga ancaman oleh seseorang atau sekelompok orang. Baik bertindak sendiri atau atas nama berkaitan dengan organisasi atau pemerintah dengan tujuan politik, agama, ideologi atau sejenisnya untuk memengaruhi pemerintah dan membuat publik dalam ketakutan.

Setelah kejadian, tertanggung wajib mengungkapkan fakta material yakni keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan penanggung dalam menerima atau menolak permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan premi.

"Tertanggung juga wajib membuat pernyataan yang benar tentang hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan," kata polis itu.

Dalam mengajukan klaim, nasabah diwajibkan melampirkan formulir laporan klaim, fotokopi polis, berita acara dari kepolisian atau keterangan dari kepala desa atau kelurahan terkait peristiwa tersebut. Kemudian juga melaporkan secara rinci dan lengkap terkait kerugian dan kerusakan akibat terorisme.

Untuk pembayaran ganti rugi, penanggung dalam hal ini perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis terkait jumlah ganti rugi yang dibayar antara nasabah dan perusahaan.

Belum Ada Klaim Masuk Terkait Terorisme

Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
PT Asuransi Adira Dinamika atau Adira Insurance adalah salah satu perusahaan asuransi yang memiliki produk dengan perluasan terorisme. Direktur Utama Adira Insurance Julian Noor menjelaskan produk yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan tarif Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk dari peristiwa bom yang terjadi beberapa hari ini," kata Julian saat dihubungi detikFinance.

Julian menjelaskan, untuk risiko akibat terorisme dikecualikan pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada pasal 3, ayat 3.1.

Namun pada Surat Edaran OJK no 06 tahun 2017 tentang tarif asuransi kendaraan bermotor, jaminan ini dapat diperluas dengan penambahan klausula perluasan Terorisme & Sabotase.

Dia menjelaskan rate premi: 0.05% utk kondisi komprehensif, dan 0.035 utk kondisi Total Loss Only.
Halaman 2 dari 7
(dna/dna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads