Ditjen Pajak Kaji Insentif Bagi Perusahaan yang Masuk Bursa
Kamis, 14 Jul 2005 17:26 WIB
Jakarta - Untuk memancing minat perusahaan agar bersedia mencatatkan sahamnya di bursa, Ditjen Pajak tengah mengkaji upaya pemberian insentif. Usulan ini juga untuk merespons usulan pelaku pasar modal dan Kadin yang minta perbedaan perlakuan pajak. "Sekarang masih direview oleh tim kecil yang terdiri dari pengusaha, akademisi dan Depkeu," kata Direktur PPh Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan di sela-sela acara sosialisai perdagangan obligasi melalui bursa di Gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (14/7/2005).Sumihar menjelaskan, alternatif yang mungkin diberikan adalah perlakuan satu tarif (flat rate) dari laba perusahaan yang masuk bursa. Selama ini tarif pajak yang digunakan adalah tarif progresif, yakni berbeda nilainya untuk setiap perusahaan, sesuai pendapatan laba. Penerapan insentif pajak ini menurut Sumihar, tergantung pada persetujuan DPR yang akan menentukan kapan pelaksanaannya. Dia juga menjelaskan, untuk penerapan PPh lembaga nonkeuangan seperti dana pensiun dan asuransi masih dirumuskan. Begitu pula dengan rencana pemberian pajak kepada reksadana. "Semuanya masih dirumuskan. Untuk lembaga nonkeuangan, nantinya disamakan dengan lembaga keuangan yang akan ditetapkan dalam UU yang baru," ujar Sumihar.Deposito Dana PensiunSumihar menambahkan, untuk deposito dana pensiun, tetap harus menggunakan surat keterangan bebas (SKB) dari Ditjen Pajak. SKB tersebut tidak mungkin dihilangkan karena untuk mengantisipasi banyaknya pihak yang mengatasnamakan dana pensiun sehingga bebas pajak.Seperti diketahui, dana pensiun yagn menaruh dananya di deposito hingga saat ini masih bebas pajak. Hal ini ternyata disalahgunakan oleh beberapa pihak di luar dana pensiun. Pemberlakuan SKB sudah dilakukan sejak tahun 2002.Menurut Sumihar, Ditjen Pajak membuka usulan dari dana pensiun. Kemungkinan SKB akan diterapkan per periode bukan atas jumlah bilyetnya. Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia Eddy Praptono mengatakan, saat ini sejumlah dana pensiun mengalami kesulitan untuk mencairkan daposito yang telah jatuh tempo karena harus melampirkan SKB. Sementara SKB yagn harus didapat kadangkala tidak cepat dan deposito yang ada terlanjur jatuh tempo. Eddy mengusulkan agar SKB dihapus, namun untuk dana pensiun yang akan mencairkan dananya harus menyertakan surat pernyataan, terutama untuk dana di atas Rp 10 miliar."Surat pernyataan itu nantinya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dan sesuai UU No 11 tahun 1992 tentang dana pensiun. Bagi yang melanggar bisa dikenakan denda Rp 5 miliar atau kurungan lima tahun," papar Eddy.Saat ini jumlah dana pensiun mencapai 244 perusahaan. Per Juni 2004, dana kelolaan dana pensiun mencapai Rp 57 triliun, dengan jumlah dana yang dialokasikan ke deposito saat ini hanya tinggal 30 persen, atau lebih rendah dibandingkan awal 2004 yang mencapai 70 persen.
(qom/)











































