PT Bursa Efek Indonesia (BEI) enggan menanggapi permintaan APT. Sebab tak semudah itu bagi BEI untuk menjatuhkan suspensi atau delisting terhadap saham tertentu.
"Kan ada syarat-syarat kita untuk bisa mensuspensi suatu saham. Kalau syarat itu terpenuhi itu bisa kita lakukan, kalau tidak terpenuhi tidak bisa," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kasus sengketa saham itukan di atas (para pihak pemegang saham," imbuhnya.
BEI juga mengaku belum menerima surat dari APT yang disebut meminta saham BFIN disuspensi ataupun delisting. Meski begitu, permintaan semacam itu tidak bisa dipenuhi.
"Kan kita tidak bisa langsung suspensi, nanti pemegang saham lain marah. Kecuali daribpengadilan yang minta disuspensi," kata Samsul. (dna/dna)