Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo mengatakan, BEI akan mempermudah perusahaan yang baru berkembang termasuk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang mau melantai di pasar modal.
"Akan ada peraturan baru supaya perusahaan yang mau go public lebih mudah melakukan pencatatan. Misalnya untuk UKM bisa lebih mudah," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya kalau belum untung tapi punya aset bagus bisa. Contohnya perusahaan plantation yang masih dalam tahap pertumbuhan. Mungkin kalau asetnya bagus bisa dibuktikan. Misalnya bisa untung 3 tahun lagi, bisa dipertimbangkan untuk go public," tambahnya.
BEI juga pernah mengkaji untuk memperbolehkan perusahaan tambang maupun migas yang masih dalam tahap eksplorasi untuk bisa melakukan go public.
Dari sisi mitigasi risiko terhadap investor, BEI akan menggandeng pihak ketiga yang bisa melakukan valuasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
"Tapi ya tetap ada risiko namanya juga investasi," tambahnya.
Saat ini BEI sedang menggodok aturan tersebut. Namun Laksono meyakini aturan tersebut bisa dikeluarkan tahun ini. (zlf/zlf)