Perizinan Jacom Direkomendasikan Dibahas Komisi VI

Perizinan Jacom Direkomendasikan Dibahas Komisi VI

- detikFinance
Jumat, 29 Jul 2005 19:14 WIB
Jakarta - Rombongan Jakarta Commodity Exchange (Jacom) menemui Ketua DPR Agung Laksono. Agung berjanji akan merekomendasikan kepada Komisi VI DPR RI untuk membuka kembali masalah perizinan lembaga itu."Perlu ada komunikasi untuk mengklarifikasikan masalah perizinan Jacom oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sepanjang pendirian Jacom ini dibenarkan UU 32/1997 tentang perdagangan berjangka komoditi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, semestinya difasilitasi dengan baik," katanya.Hal ini disampaikan Agung usai menerima rombongan tim promotor Jacom di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/7/2005).Agung menyatakan akan segera meneruskan masalah ini ke pimpinan Komisi VI DPR untuk dibuka kembali serta dibedah kembali persoalannya.Pada tahun 2000, Jacom pernah mendapat rekomendasi Komisi V DPR yang sekarang berubah menjadi Komisi VI DPR, serta mendapat dukungan dari Ketua DPR kala itu Akbar Tandjung, yang isinya mendukung sepenuhnya rencana pendirian lembaga tersebut yang dipromotori oleh praktisi dan profesional yang berasal dari SNS Group sesuai dengan UU 32/1997.Kedatangan tim promotor Jacom ini untuk meminta kepastian dan kejelasan perihal rekomendasi yang diberikan oleh ketua DPR periode lalu.Ketua Tim Promotor Jacom Rizal Thaib mengucapkan terima kasih bahwa pada tahun 2000 telah diberikan rekomendasi dan persetujuan. Namun yang diharapkan saat ini adalah persetujuan untuk mendirikan bursa. Perihal masalah izin, nantinya akan diurus oleh PT atau perusahaan yang tergabung dalam Jacom.Rizal sangat mengharapkan Bappebti segera menurunkan izin pendirian Jacom sebagai bursa berjangka komoditi, karena berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang berkeputusan tetap dinyatakan, Bappebti harus memberikan izin pendirian bursa berjangka komoditi kepada Jacom. Sayangnya hingga saat ini izin tersebut belum pernah dikeluarkan."Ini negara hukum, buat apa PTUN kalau tidak dipatuhi oleh pejabat negara," tegas Rizal yang memimpin rombongan delegasi Jacom yang berjumlah delapan orang saat menemui Agung. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads