Bapepam Keluarkan Aturan Tiga Produk Reksa Dana Baru

Bapepam Keluarkan Aturan Tiga Produk Reksa Dana Baru

- detikFinance
Sabtu, 30 Jul 2005 09:00 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) akhirnya menerbitkan aturan main tiga produk reksa dana baru yaitu Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks. Produk baru ini akan melengkapi produk yang telah ada saat ini yaitu Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Saham dan Reksa Dana Campuran. Sebelumnya, Bapepam berencana menerbitkan reksa dana baru tersebut pada Januari 2005, saat total nilai aktiva bersih di atas Rp 100 triliun yang per akhir Januari 2005 mencapai Rp 107 triliun. Namun sayang sebelum peraturan baru tersebut muncul, industri reksa dana terkena badai redemption (penarikan) besar-besaran pada Maret dan April 2005 yang membuat nilai aktiva bersih anjlok menjadi Rp 60-70 triliun. Dampak redemption ini masih tetap berlanjut sampai saat ini, meski nilainya relatif kecil. Per akhir Juni 2005 total nilai aktiva bersih reksa dana berdasarkan data Bapepam adalah Rp 80,169 triliun. Penerbitan produk baru tersebut tertuang dalam peraturan Bapepam No.IV.C.4 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks yang dikeluarkan pada 29 Juli 2005 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam Robinson Simbolon. "Penerbitan peraturan ini dimaksudkan untuk mengintrodusir suatu jenis reksa dana yang sedang berkembang pada industri reksa dana internasional, sehingga investor reksa dana lebih banyak mempunyai alternatif investasi yang sesuai dengan arah investasi yang dikehendakinya," kata Robinson dalam penjelasan tertulis, Sabtu (30/7/2005). Menurut Robinson, pedoman pengelolaan tiga reksa dana baru ini berbeda dengan pengelolaan empat reksa dana sebelumnya. Maka itu beberapa ketentuan yang mengatur keempat jenis reksa dana (Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Saham dan Reksa Dana Campuran) tidak berlaku bagi Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dalam Peraturan Bapepam ini. Dijelaskan, Reksa Dana Terproteksi (Capital Protected Fund) adalah jenis reksa dana yang memberikan proteksi atas investasi awal investor melalui mekanisme pengelolaan portofolionya. Dalam rangka pemberian proteksi atas investasi awal tersebut, Manajer Investasi Reksa Dana Terproteksi akan menginvestasikan sebagian dana yang dikelolanya pada Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek bersifat utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. Selanjutnya, ditentukan pula bahwa Manajer Investasi Reksa Dana Terproteksi dapat membeli efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30 persen dari Nilai Aktiva Bersih (NAB). Mengingat bentuk proteksi atas investasi awal pada Reksa Dana Terproteksi sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi dan tanpa penunjukan pihak ketiga sebagai penjamin (guarantor), maka dimungkinkan pemegang saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana Terproteksi akan menerima hasil investasi yang lebih kecil dari nilai investasi awal pada saat reksa dana tersebut jatuh tempo. Untuk itu, Manajer Investasi wajib memberikan tambahan dalam prospektusnya sekurang-kurangnya mengenai mekanisme proteksi dan kebijakan investasinya. Disamping itu, dalam Prospektus Reksa Dana Terproteksi dapat dimuat gambaran kinerja Reksa Dana Terproteksi ataupun indikasi hasil yang akan diterima oleh pemegang saham atau Unit Penyertaan namun dengan memberikan penjelasan secara rinci mengenai beberapa risiko yang ditanggung oleh pemegang saham atau Unit Penyertaan seperti risiko pasar, risiko derivatif, risiko tingkat suku bunga, risiko kredit, risiko nilai tukar mata uang, risiko industri dan risiko likuiditas. Reksa Dana dengan Penjaminan (Guaranted Fund) adalah jenis reksa dana yang memberikan jaminan bahwa investor sekurang-kurangnya akan menerima sebesar nilai investasi awal pada saat jatuh tempo sepanjang persyaratannya dipenuhi. Pemberian jaminan tersebut dilakukan melalui penunjukkan penjamin (guarantor) berupa lembaga yang dapat melakukan penjaminan dan telah memperoleh izin usaha dari instansi yang berwenang. Penjamin (guarantor berdasarkan kontrak penjaminan yang dibuatnya dengan Manajer Investasi dan Bank Kustodian bersedia untuk memberikan penjaminan atas investasi awal pemegang saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana dengan Penjaminan. Dalam rangka lebih menerapkan prinsip kehati-hatian, peraturan ini menentukan bahwa Manajer Investasi Reksa Dana dengan Penjaminan wajib menginvestasikan sekurang-kurangnya 80 persen dari NAB reksa dana yang dikelolanya pada efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade). Sejalan dengan Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat memberikan gambaran dalam prospektus mengenai kinerja Reksa Dana dengan Penjaminan atau pun indikasi hasil yang akan diterima oleh pemegang saham atau unit penyertaan namun harus menjelaskan beberapa hal seperti risiko yang ditanggung oleh pemegang saham atau unit penyertaan Reksa Dana dengan Penjaminan seperti risiko pasar, risiko derivatif, risiko tingkat suku bunga, risiko kredit, risiko nilai tukar mata uang, risiko industri dan risiko likuiditas. Sedangkan Reksa Dana Indeks adalah jenis reksa dana yang portofolio efeknya terdiri atas efek yang menjadi bagian dari sekumpulan efek dari suatu indeks yang menjadi acuannya. Peraturan ini menentukan bahwa Manajer Investasi Reksa Dana Indeks wajib menginvestasikan sekurang-kurangnya 80 persen dari NAB reksa dana pada sekurang-kurangnya 80 persen efek yang menjadi bagian dari sekumpulan efek dari indeks yang menjadi acuan. "Sebagaimana reksa dana konvensional, maka dalam rangka pengawasan industri reksa dana, ketiga reksa dana baru ini juga wajib melaporkan nilai aktiva bersih kepada Bapepam sesuai dengan peraturan tentang pelaporan reksa dana," kata Robinson. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads