Diskon Pajak 2,5-5% Diharap Mampu Pancing Minat Go Public
Rabu, 03 Agu 2005 14:41 WIB
Jakarta - Untuk memancing perusahaan melakukan go public, pelaku pasar mengharapkan insentif berupa potongan pajak sebesar 2,5 sampai 5 persen.Usulan insentif pajak perusahaan publik ini tertuang dalam draf Tim Kadin dalam rangka pembahasan RUU Pajak. Tim Kadin terdiri dari kalangan pengusaha termasuk Bursa Efek Jakarta (BEJ).Draf pajak ini akan diberikan kepada Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan dan diharapkan pembahasannya bisa dilakukan tahun ini dengan DPR."Ada usulan pembedaan pajak antara perusahaan publik dan bukan perusahaan publik dengan potongan pajak 2,5 sampai 5 persen," kata Dirut BEJ Erry Firmansyah di Gedung BEJ, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (3/8/2005).Selama ini perlakuan pajak berlaku sama sebesar 30 persen baik untuk perusahaan terbuka maupun perusahaan tidak terbuka. Namun sebelumnya, Ditjen Pajak juga mengatakan ada peluang menurunkan pajak perusahaan publik sampai 25 persen."Dengan menjadi perusahaan publik, mereka diharuskan transparan dan itu sangat mahal harganya. Jadi potongan pajak ini bisa dijadikan insentif," ujar Erry.Menurut Erry, dengan adanya insentif pajak ini, diharapkan bisa meningkatkan perusahaan yang tercatat di bursa.Seperti diketahui, Tim Kadin mengusulkan empat insentif pajak yaitu pertama, tarif pajak yang lebih rendah untuk perusahaan publik dibandingkan perusahaan non publik. Kedua, laporan keuangan perusahaan publik yang sudah diaudit kantor akuntan publik termasuk di dalamnya penghitungan pajak tidak perlu diperiksa kantor pajak lagi.Ketiga, pemberlakuan pajak final dividen untuk investor dan keempat, calon emiten tidak perlu diperiksa lagi oleh kantor pajak untuk mendapatkan tax clearence.
(qom/)











































