Swap adalah transaksi pertukaran dua valuta asing (valas) melalui pembelian tunai dengan penjualan kembali secara berjangka atau penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka. Misalnya ada eksportir A yang ingin melakukan swap dia menjual dolar AS dengan rupiah dalam jangka waktu satu bulan dengan nilai dolar AS yang sama saat ditransaksikan.
Ketua Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia Benny Soetrisno mengatakan para eksportir perlu fasilitas yang lebih agar proses kembalinya devisa hasil ekspor (DHE) berjalan lancar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menjelaskan, fasilitas swap yang bisa diberikan pemerintah kepada pelaku usaha tidak mesti dihilangkan biayanya, namun harus lebih memiliki daya tarik.
"Kita dirayu dong supaya tukar dolar (AS) ke rupiah. Bukan gratis, tetap bayar tapi caranya dipermudah, syaratnya, lalu ongkosnya jangan mahal-mahal," ujar dia.
Dia menjelaskan, dengan biaya swap yang murah pun dinilai sama-sama menguntungkan, baik dari pemerintah maupun pengusaha.
"Kalau kita bayar mahal, kalau perusahaan rugi nanti pemerintah nggak dapat pajaknya, sama saja, ini kan hukum alam nih kalau bank diuntungkan, perusahaan dirugikan, pajaknya yang dibayarkan juga kecil," tambah dia.
Dia mengaku, pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas ini pun masih sedikit. Dia mengungkapkan baru sekitar 10-15% pengusaha yang sudah menggunakan fasilitas lindung nilai atau hedging.
"Baru dikit, mungkin 10-15%, belum tahu mereka cara hedging, kalau perusahaan kecil, mereka pakai dari domestik," ungkap dia.
Saksikan juga video 'Jokowi: Inflasi Bisa Kita Kendalikan, Ekspor Juga Baik':
(hek/ara)











































