Kuasa Hukum APT Asido Panjaitan mengatakan bahwa APT merupakan pemilik sah 111.8 juta saham atau setara kepemilikan BFI Finance sebesar 32,32%. Dia menegaskan agar aksi korporasi yang dilakukan BFI Finance terkait perubahan struktur permodalan harus sesuai dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 120 Tahun 2018.
Hal ini menyusul adanya hasil putusan PTUN yang menetapkan gugatan APT untuk penundaan aksi korporasi dari PT BFI Finance Indonesia pada 19 Juli 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, bahwa penundaan itu sudah tercatat oleh Kementerian Hak Asasi Manusia HAM (Kemenkumham) yang memberikan dampak pada aksi korporasi BFI Finance. Oleh karenanya, maka susunan pemegang saham dan struktur permodalan BFI Finance harus kembali seperti semula yakni keadaan sebelum dilakukannya pengalihan saham.
"Sebagai konsekuensi lebih lanjut susunan pemegang saham dan struktur permodalan BFI Finance kembali kepada keadaan sebelum dilakukannya pengalihan 32,32% saham dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada BFI milik APT yang dilakukan secara melawan hukum oleh BFI di tahun 2001," jelasnya.
Asido menjelaskan, selama ini PTBFI selalu menyatakan bahwa Putusan PK 240 Tahun 2007 merupakan putusan yang non-executable atau tidak bisa dieksekusi.
Namun, dengan diputusnya Penetapan Penundaan, kata dia, maka PTUN justru telah memberikan jaminan hukum dan menegakkan kembali keadilan atas pelaksanaan Putusan PK 240/2007 yang selama bertahun-tahun kebelakang berada dalam ketidakpastian.
Selain itu, Asido juga mengatakan bahwa APT meminta haknya atas pembayaran dividen dari BFI Finance sejak tahun 2007 lalu yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 700 miliar.
"Kami juga akan menagih hak kami atas dividen yang tidak dibayarkan oleh BFI sejak tahun 2007, sebagai bentuk pelaksanaan Putusan PK 240/2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan APT sebagai pemegang saham sah atas 32.32% saham pada BFI," tutur Asido. (fdl/fdl)