BES Ancam Depak Super Mitory

BES Ancam Depak Super Mitory

- detikFinance
Senin, 08 Agu 2005 15:09 WIB
Jakarta - Bursa Efek Surabaya (BES) mengancam akan melakukan penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Super Mitory Utama Tbk (SUMI) karena tidak mampu memenuhi persyaratan perusahaan publik. Saham SUMI sebelumnya telah didepak dari perdagangan bursa oleh Bursa Efek Jakarta (BEJ) sejak September 2000. "Konsekuensi sebagai perusahaan publik harus dipatuhi oleh emiten walaupun emiten sedang dalam proses restrukturisasi. Dan apabila emiten tidak dapat mematuhi peraturan-peraturan tersebut, maka emiten dapat dibatalkan pencatatannya di bursa (delisting)," kata Direktur BES Guntur Pasaribu, Senin (8/8/2005). Perseroan saat ini masih dalam proses restrukturisasi. Sebelumnya perseroan pernah direstrukturisasi oleh BPPN namun tidak berjalan dengan baik, dan kemudian direstrukturisasi kembali oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Berdasarkan informasi terakhir, sudah ada pihak yang mengajukan penawaran (bidder) yang selanjutnya dilakukan lelang atas utang emiten (auction of debt) namun belum berjalan. Sebelumnya juga telah dicoba melakukan lelang exchangeable bonds dan tidak berhasil juga. "Kami mengharapkan agar restrukturisasi dapat diselesaikan pada akhir tahun 2005 sehingga emiten dapat mulai kegiatan sesuai rencana kerja yang telah dibuat," kata Ravi Shankar, Presdir Super Mitory dalam penjelasannya ke Bursa Efek Surabaya, Senin (8/8/2005). Menurutnya, sampai saat ini Super Mitory masih belum memenuhi kewajiban sebagai perusahaan publik, antara lain adalah penyampaian laporan keuangan untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember 2004 dan pembayaran biaya pencatatan tahunan periode 2004 dan 2005. Ravi menjelaskan bahwa belum dipenuhinya kewajiban sebagai perusahaan publik karena perseroan saat ini menghadapi permasalahan yang sulit. Sejak Oktober 2004, perseroan telah menghentikan kegiatan operasionalnya. Jumlah karyawan perseroan yang ada saat ini sekitar 800 karyawan, 415 orang di antaranya adalah karyawan kontrak yang berakhir Oktober 2005. Namun demikian, perseroan masih tetap membayar penuh (100 persen) gaji karyawannya meskipun order yang dimiliki dalam jumlah yang minim. Pemegang saham mayoritas adalah PT Surya Mitory Kencana yang mempunyai kepemilikan saham sebesar 69,2 persen. Sedangkan salah satu anak perusahaannya PT Citra Indah Tekstil sudah tidak beroperasi dan ditutup perusahaannya. Perseroan juga tidak dapat melunasi utangnya ke BRI, sehingga BRI melakukan eksekusi atas jaminan yang diberikan berupa sebidang tanah seluas 11.510 m2. Ravi menambahkan, sebenarnya perseroan telah menyusun laporan keuangan per 31 Desember 2004, namun laporan tersebut belum diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) karena sampai saat ini belum ada penunjukan auditor. Hal ini karena emiten masih belum menyelenggarakan RUPS tahunan untuk pertanggungjawaban laporan keuangan tahun 2003 yang salah satu agendanya berupa penunjukan KAP yang akan melakukan audit atas laporan keuangan emiten untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember 2004. Guntur meminta agar perseroan membuat special report yang ditujukan ke pemegang saham mayoritas dengan tembusan ke PPA mengenai permasalahan yang dihadapi. Menurutnya, apabila permasalahan tersebut tidak segera diatasi, maka bursa dapat melakukan delisting. Untuk itu, BES memberikan waktu dua minggu kepada perseroan untuk dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada bursa. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads