Telkom Kaji Pemindahan Listing Saham di Luar Bursa New York
Senin, 08 Agu 2005 16:06 WIB
Jakarta - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) tengah mengkaji pemindahan listing atau pencatatan sahamnya di luar Bursa Saham New York (NYSE). Namun Telkom belum memutuskan bursa negara mana yang hendak ditujunya. Keinginan Telkom tersebut disampaikan Komisaris Utama Telkom Tanri Abeng di sela-sela acara pelantikan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Negara BUMN di kantornya, Jl. DR Wahidin, Jakarta, Senin (8/8/2005)."Kita punya opsi tidak harus listing di NYSE semua bisa ke negara lain. Tetapi kita belum mengkaji mau ke negara mana," kata Tanri.Dijelaskan, alasan utama Telkom ingin menghapuskan pencatatan atau delisting saham Telkom adalah hadirnya aturan Sarbanes-Oxley Act of 2002 yang dirasakan cukup berat. Sarbanes-Oxley Act of 2002 merupakan ketentuan baru akuntansi yang dikeluarkan Bapepam AS atau Security Exchange Committee (SEC)."Kita memiliki keterbatasan auditor yang bisa diterima sehingga standar Amerika tidak semuanya cocok dengan kita. Negara lain di Eropa pun juga ada yang keberatan," tegasnya.Namun demikian, lanjut Tanri, jika Telkom ingin bertahan di NYSE harus dikaji apa dampaknya dan apa yang harus dilakukan. "Kita tidak bisa bilang delisting begitu saja karena menyangkut soal legalnya yang sangat complicted," tegas Tanri. Selain aspek legal, sejumlah aspek seperti komersial dan persepsi pasar juga harus dipertimbangkan Telkom. "Jadi bagaimanapun juga masuknya tidak gampang keluarnya juga tidak gampang. Jadi harus jelas, kalau keluar ya keluar, jangan setengah-setengah," tambahnya.
(qom/)











































