Darmin: Great River Bisa Kena Sanksi Kebohongan Publik

Darmin: Great River Bisa Kena Sanksi Kebohongan Publik

- detikFinance
Rabu, 10 Agu 2005 18:04 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai PT Great River International Tbk (GRIV) bisa terkena sanksi kebohongan publik karena janji pemilik untuk menyetorkan dana ke perusahaan tidak dipenuhi. "Beberapa hari yang lalu kita sudah memanggil Great River dan kita menagih janji pemiliknya yang akan menyetor modal," kata Ketua Bapepam Darmin Nasution dalam jumpa pers 28 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia di Gedung Depkeu, Jakarta, Rabu (10/8/2005). Menurut Darmin, fakta yang terjadi sampai Juli 2005 dana yang disetorkan jauh di bawah kesepakatan. "Kita sudah beri peringatan sangat keras tapi akan diberikan lagi karena ini bisa kebohongan publik," ujar Darmin. Seperti diketahui, pada Juni lalu Bapepam telah menerima surat pernyataan dari Sunjoto Tanudjaja, pemilik Great River, yang antara lain berjanji akan memenuhi dan menanggulangi kebutuhan cash flow perseroan. Total dana yang akan disetor mencapai Rp 55 miliar sampai 31 Desember 2005. Pemenuhan cash flow tersebut akan dilakukan secara mencicil setiap bulan mulai Juni sampai Desember 2005 sebesar kurang lebih Rp 7,571 miliar, kecuali untuk Mei 2005 sebesar Rp 2 miliar. Jumlah dana yang disetorkan tersebut sesuai dengan arus kas yang diajukan direksi Great River. Hal ini untuk menjaga likuiditas supaya perusahaan tetap hidup dan berproduksi sampai akhir tahun ini. Darmin menegaskan, setoran dana pemilik itu sangat diperlukan agar restrukturisasi perusahaan bisa dilakukan. Kelangsungan bisnis Great River mengalami masalah serius karena tidak adanya likuiditas. Perseroan sedang dililit masalah utang obligasi sebesar Rp 300 miliar kepada PT Bank Mandiri dan PT Nikko Securities. Obligasi tersebut telah dinyatakan default karena perseroan tidak mampu melakukan pembayaran. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads