Komatsu Delisting dari BEJ

Komatsu Delisting dari BEJ

- detikFinance
Rabu, 10 Agu 2005 21:19 WIB
Jakarta - Perusahaan alat-alat berat PT Komatsu Indonesia Tbk (KOMI) akan keluar alias delisting dari Bursa Efek Jakarta (BEJ). Perseroan akan membeli saham publik Rp 8.500 per saham, lebih tinggi dibandingkan harga penutupan Rabu (10/8/2005) Rp 5.250 per saham. Selain melakukan delisting Komatsu akan mengubah status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau go private karena perseroan menjadi perusahaan penanaman modal asing (PMA) sepenuhnya. "Usulan go private sejalan dengan kebijakan global yang diambil oleh induk perusahaan Komatsu Ltd," kata Presdir PT Komatsu Indonesia Tbk, Budiarjo Sosrosukarto dalam penjelasannya kepada BEJ, Rabu (10/8/2005). Menurut Budiarjo, kebijakan global yang diambil oleh induk perusahaan Komatsu Ltd dalam bentuk go private telah juga dilakukan di Bursa Jepang yakni Nagoya Stock Exchange, Sapporo Stock Exchange, Fukuoka Stock Exchange. Serta go private dari Bursa di Eropa yaitu Frankfurt Stock Exchange dan Luxemburg Stock Exchange. Selain itu, anak-anak perusahaan Komatsu Ltd, yaitu Komatsu Zenoah Co. dan Komatsu Forklift Co. Ltd juga telah melakukan penghapusan pencatatan saham di Tokyo Stock Exchange pada tahun 2002. "Hanya Komatsu Indonesia yang merupakan satu-satunya anak perusahaan Komatsu Ltd di luar Jepang yang sahamnya masih tercatat di bursa," kata Budiarjo. Keterangan rinci mengenai go private ini kata Budiarjo, akan diumumkan kepada publik pada 22 agustus 2005. Sedangkan panggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) akan diumumkan pada 5 September 2005 dan pelaksanaan RUPSLB pada 21 September 2005. Periode penawaran tender akan dilakukan pada 20 Oktober sampai 28 November 2005. Diikuti dengan pembayaran dan penjatahan pada 9 Desember 2005. Sedangkan permohonan delisting kepada BEJ setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dilakukan pada 12 Desember 2005. Harga Penawaran Budiarjo menjelaskan, perseroan akan membeli saham beredar seharga Rp 8.500 per saham. Harga tersebut menurutnya sudah berdasarkan syarat BEJ yakni berdasarkan harga nominal perusahaan yakni Rp 500 per saham. Selain itu juga berdasarkan harga perdagangan tertinggi di pasar reguler selama selama dua tahun terakhir sebelum tanggal iklan pemberitahuan RUPSLB, setelah memperhitungkan faktor penyesuaian akibat perubahan nilai nominal sejak dua tahun terakhir hingga RUPSLB yang menyetujui delisting. Ditambah premi berupa tingkat pengembalian investasi selama dua tahun yang diperhitungkan sebesar harga perdana saham dikali rata-rata tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) satu bulan dan tiga bulan atau tingkat bunga obligasi pemerintah yang setara pada saat ditetapkannya putusan RUPSLB mengenai delisting sebesar Rp 5.712 per saham atau nilai wajar berdasarkan penilaian Penilai Independen Rp 5.066 per saham. Pada penutupan perdagangan saham di BEJ Rabu (10/8/2005) harga saham PT Komatsu Indonesia Tbk dengan kode perdagangan KOMI naik Rp 50 berada di level Rp 5.250 per saham.Komatsu Ltd saat ini memiliki saham di Komatsu Indonesia sebesar 68,4 persen. PT Astra Internasional Tbk melalui anak usahanya PT United Tractors Tbk juga memiliki saham sebesar 5 persen. Sedangkan kepemilikan publik hanya sekitar 10 persen. Suspensi Budiarjo juga mengatakan, usulan go private ini mempunyai dampak signifikan terhadap harga saham perseroan di pasar reguler BEJ. "Maka itu kami mohon agar BEJ dapat melakukan suspensi terhadap perdagangan saham perseroan efektif sejak 11 Agustus 2005," kata Budiarjo.Sedangkan Kepala Divisi Pencatatan Sektor Rill BEJ Yose Rizal mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah saham KOMI akan langsung disuspensi atau tidak. "Kita belum putuskan, mungkin lihat besok," kata Yose kepada detikcom, Rabu (10/8/2005). (mar/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads