Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan, sebelumnya BEI telah menyerahkan draft aturan tersebut untuk dikaji oleh OJK dan pihak terkait termasuk pelaku usahanya. Hasilnya ada beberapa aturan teknis yang diubah.
"Peraturan ini sudah proses making rule. Sudah disampaikan pelaku juga, kita sudah dapat masukan dari OJK dan pelaku. Kita sedang revisi di bursanya," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (6/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu usulan mereka, jadi perusahaan yang masuk bisa reaktif cepat," tuturnya.
Dalam prakteknya, BEI akan melakukan monitoring terhadap emiten-emiten di papan akselerasi nantinya. Setiap tahunnya mereka harus menyampaikan laporan keuangan untuk dipantau progres bisnisnya.
Jika progres dari perusahaannya tidak menunjukkan hal yang positif, BEI akan memanggil perusahaan tersebut untuk mempertanyakan strategi bisnisnya.
"Apakah fokus bisnis modelnya akan diubah, kalau belum progres kan ada yang salah," tambahnya.
Jika selama 6 tahun tidak akan progres, maka BEI akan menerapkan ketentuan yang berlaku, termasuk penghapusan pencatatan saham (delisting). Namun yang terpenting BEI diawal akan melakukan validasi apakah perusahaan rintisan itu bisa mencetak laba selama 6 tahun.
Kemudian revisi yang lainnya adalah ketentuan penggunaan standar akuntansi. Untuk perusahaan yang masuk papan akselerasi tidak diharuskan menggunakan standar akuntansi PSAK melainkan standar akuntasi keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
"Jadi kalau sebelumnya aset yang dihitung net tangible itu artinya aset yang berwujud, kalau sekarang aset berwujud digabung dengan aset tak berwujud (intangible). Karena kalau start up itu banyak aset intangible-nya," tambahnya.
Aturan papan akselerasi itu ditargetkan selesai pada tahun ini. BEI juga berharap penerapan papan akselerasi bisa dilakukan segera setelah aturannya terbit.











































