Ada beragam pertimbangan bagi BEI sebelum melakukan protokol krisis. Menurut Surat Keputusan Direksi PT BEI nomor Kep-00366/BEI/05-2012, perdagangan saham bisa saja dihentikan jika IHSG mengalami penurunan lebih dari 10%. Maka BEI akan melakukan trading halt atau dihentikan selama 30 menit.
Lalu jika anjlok hingga 15% setelah trading halt dilakukan, maka diterapkan trading suspensi sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapatkan persetujuan Bapepam-LK, sekarang berganti menjadi OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laksono menjelaskan jika IHSG anjlok dalam sehari 5%, BEI bersama dengan OJK akan melakukan rapat koordinasi. Rapat tersebut untuk mengambil tindakan agar tidak menuju ke protokol krisis.
"Kita 5% saja baru juga mau meeting. Kalau kemarin 4,% siap-siap meeting saja," tambahnya.
Protokol krisis yang akan dilakukan BEI juga berisi kebijakan lainnya, seperti diperbolehkannya emiten melakukan buy back atau pembelian kembali saham untuk meningkatkan harga tanpa harus melakukan RUPS.
Lalu BEI juga bisa menerapkan kebijakan autoreject asimetris yakni batas pergerakan saham atas dan bawah akan sama. Saat ini masih BEI masih menerapkan auto reject simetris yang mana batas penghentian berbeda.
"Kita nggak mau mengambil kebijakan yang nanti message-nya jadi salah. Pola saat ini masih ok," tuturnya. (das/hns)