Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan, BEI sendiri sudah memberikan kesempatan perusahaan konstruksi pembangkit listrik ini untuk melakukan perbaikan operasional. Namun secara penilaian ke depan BEI memandang operasional TRUB tak jelas.
"Nah TRUB kita sudah berikan kesempatan perbaikan going concern, tapi kami tidak melihat perbaikan hingga hari ini makanya kami lakukan delisting," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saham TRUB sendiri baru akan didepak pada 12 September 2018. Hingga hari ini saham TRUB masih bisa diperdagangkan, namun harganya masih tidur di level Rp 50 alias gocap.
"Terkait perusahaan tercatat tentunya kami mengharapkan adanya future prospect. Karena dari sini mereka bisa generate income dan bisa diatribusikan lagi kepada pemegang saham," tambahnya.
Menurut jawaban manajemen terkait pertanyaan BEI perseroan belum membukukan pendapatan sejak 30 September 2018. Hal itu karena adanya penundaan proyek PLTMH oleh kliennya lantaran ada perubahan kebijakan Kementerian ESDM.
Saksikan juga video 'Pemprov DKI Pastikan Lepas Saham Anker Bir':
(das/eds)