BEJ Imbau Komatsu Tak Delisting
Kamis, 11 Agu 2005 18:10 WIB
Jakarta - Bursa Efek Jakarta (BEJ) mengimbau kepada PT Komatsu Indonesia Tbk (KOMI) agar tidak melakukan voluntary delisting, meski perseroan secara jelas telah menyampaikan permintaan itu. "Kita mengimbau kepada Komatsu agar tidak melakukan delisting," kata Dirut BEJ Erry Firmansyah, di Gedung BEJ, Jakarta, Kamis (11/8/2005). Namun Erry menegaskan, imbauan tersebut bukan berarti BEJ berupaya mempersulit delisting Komatsu. "Bukan untuk mempersulit, kita imbau kan tidak apa-apa," katanya. Karena itu, BEJ akan memanggil manajemen Komatsu untuk menjelaskan masalah delisting tersebut pada pekan depan. "Komatsu memang sudah memberikan penjelasan tertulis tapi untuk jelasnya kita akan melakukan hearing pekan depan," katanya. Mengenai penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) saham Komatsu, menurut Erry, hal itu kan akan terus dilakukan sampai BEJ mendapat penjelasan dalam hearing nanti. "Kita belum tahu akan mencabut suspensinya karena mau melihat dulu hasil hearing dengan manajemen Komatsu," ujar Erry. BEJ telah mensuspensi saham Komatsu sejak sesi satu perdagangan Kamis (11/8/2005). Suspensi tersebut adalah permintaan Komatsu karena usulan go private dinilai mempunyai dampak signifikan terhadap harga saham perseroan di pasar reguler BEJ. Alasan Komatsu melakukan delisting adalah sejalan dengan kebijakan global yang diambil oleh induk perusahaan Komatsu Ltd. Selain melakukan delisting, Komatsu akan mengubah status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau go private karena perseroan menjadi perusahaan penanaman modal asing (PMA) sepenuhnya. Komatsu akan membeli saham publik sebesar Rp 8.500 per saham, lebih tinggi dibandingkan harga penutupan Rabu (10/8/2005) Rp 5.250 per saham. Harga penawaran sebesar Rp 8.500 per saham dalam penawaran tender yang akan dilakukan menurut Bambang Haryanto, Corporate Secretary Komatsu, mencerminkan, pertama 48,8 persen lebih tinggi daripada harga penawaran minimum sebesar Rp 5.712 per saham yang dapat ditawarkan menurut peraturan perundang-undangan Indonesia. Kedua, merupakan 58,9 persen lebih tinggi daripada harga perdagangan tertinggi selama 12 bulan terakhir sebesar Rp 5.350 per saham. Dan ketiga, berdasarkan 61,9 persen lebih tinggi daripada harga saham perseroan pada perdagangan terakhir sebelum suspensi perdagangan pada tanggal 11 Agustus 2005 sebesar Rp 5.250 per saham.
(qom/)











































