BEJ dan BES Digabung 2008
Senin, 15 Agu 2005 18:42 WIB
Jakarta - Penggabungan alias merger Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) sepertinya bukan sesuatu yang tidak mungkin. Dalam master plan(rencana induk) Pasar Modal Indonesia 2005-2009 yang dibuat Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Senin (15/8/2005), merger tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2008.Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009 telah ditandatangi oleh Menteri Keuangan Jusuf Anwar dan Ketua Bapepam Darmin Nasution. Merger kedua bursa ini, merupakan upaya restrukturisasi lembaga bursa efek untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi.Menurut Darmin, beberapa bursa efek di dunia juga mengalami perubahan yang signifikan. Bursa-bursa tersebut membentuk aliansi dengan bursa lain untuk meningkatkan efisiensi dan likuiditasnya. Pembentukan aliansi antar bursa efek ini mengikuti perkembangan arus ekuitas lintas batas. Dijelaskan, faktor penentu dalam keberhasilan aliansi bursa adalah kesamaan perangkat peraturan yang menunjang di masing-masing bursa, infrastruktur teknologi, dan sistem kliring yang terintegrasi. Hasil aliansi tersebut misalnya adalah Euronext (aliansi antara bursa Paris, Amsterdam dan Brussel), Newex (aliansi antara Deutsche Borse dan bursa Vienna), Norex (aliansi antara bursa Kopenhagen, Stockholm, Oslo dan Irlandia), dan aliansi antara Sydney Future Exchange dan New Zealand Futures and Options Exchanges.Kecenderungan lain yang berkembang menurut Darmin adalah demutualisasi bursa efek. Tujuan dilakukannya demutualisasi bursa efek antara lain adalah memperluas kepemilikan saham bursa efek, meningkatkan alternatif sumber dana untuk pengembangan bursa, serta menghindarkan benturan kepentingan antara bursa dan anggota bursa sebagai pemegang saham. Beberapa bursa juga telah mencatatkan diri pada bursanya sendiri seperti London Stock Exchange, Toronto Stock Exchange, Deutsche Borse, dan Osaka Stock Exchange. Dalam rangkaian pengembangan pasar modal itu juga dilakukan program peningkatan efisiensi dan daya saing bursa efek. Salah satunya adalah memperpendek periode penyelesaian transaksi bursa dari T+3 menjadi T+2 pada tahun 2006.Bapepam juga akan melakukan pemisahan kegiatan usaha manajer investasi dari kegiatan usaha perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek pada tahun 2007. Selain itu memfasilitasi penerbitan SPEI (Sertifikat Penitipan Efek Indonesia) pada tahun 2006. Menetapkan kebijakan tentang investasi di pasar modal untuk investor institusi pada tahun 2006. Serta mempersiapkan skema investor protection fund pada tahun 2009. "Perluasan basis dan kualitas pemodal domestik harus didukung dengan pemberian perlindungan yang memadai bagi investor. Dalam upaya ini perlu dikaji penerapan program investor protection fund untuk program perlindungan investor ini," kata Darmin.Sedangkan untuk pengembangan pasar sekunder surat utang, Bapepam akan mewajibkan pelaporan transaksi surat utang di luar bursa efek pada tahun 2006. Mengembangkan obligasi pemerintah daerah pada tahun 2006. Serta mendorong penerbitan Efek Beragun Aset (EBA) pada tahun 2005 sampai 2009. Bapepam juga akan menciptakan produk pasar modal berbasis syariah yang baru pada tahun 2006 sampai 2009. Untuk itu akan dilakukan kerjasama pengkajian pengembangan produk pasar modal berbasis syariah antara regulator, Dewan Syariah Nasional Majelis UlamaIndonesia (DSN-MUI), dan pelaku pasar.
(mar/)











































