Bank Niaga Lepas Perusahaan Sekuritas

Bank Niaga Lepas Perusahaan Sekuritas

- detikFinance
Kamis, 18 Agu 2005 17:57 WIB
Jakarta - PT Bank Niaga Tbk (BNGA) akan menjual seluruh kepemilikan sahamnya di anak perusahaannya PT CIMB (Commerce International Merchant Bankers Bhd) Niaga Securities yang bergerak di bisnis sekuritas.Saham yang akan dilepas sebesar 49 persen atau sebanyak 24.499.660 lembar saham dengan nilai penjualan Rp 28,191 miliar.Bank Niaga menjual sahamnya kepada CIMB-GK Pte Ltd Singapore yang membeli 48 persen saham dan satu persen lagi dibeli oleh Wito Mailoa (pendiri GK Goh Indonesia). "Perseroan telah menandatangani Conditional Share Purchase Agreement atau perjanjian jual beli bersyarat pada 16 Agustus 2005," kata Ikky Dermabudiman, Corporate Secretary Bank Niaga dalam laporannya kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ), Kamis (18/8/2005).Menurut Ikky, divestasi tersebut dilakukan untuk memenuhi peraturan pemerintah tentang pasar modal. Peraturan tersebut menjelaskan, perusahaan efek yang merupakan anggota bursa (AB) tidak diperbolehkan mempunyai hubungan dengan perusahaan efek lain yang juga menjadi pemegang saham di bursa efek karena kepemilikannya sama baik langsung maupun tidak langsung yang besarnya minimal 20 persen dari saham yang memiliki hak suara. Peraturan ini menurut Ikky, terkait dengan kedudukan Bank Niaga yang merupakan kelompok usaha Commerce Asset Holding Berhad (CAHB) yang berkedudukan di Malaysia. CAHB secara tidak langsung memiliki CIMB-GK Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura, yakni perusahaan hasil merger dari CIMB dan GK Goh.Sedangkan CIMB-GK Pte Ltd berencana mengakuisisi 87 persen saham PT GK Goh Indonesia. Setelah akuisisi tersebut, CAHB Group bermaksud menggabungkan CIMBNS dengan PT GK Goh Indonesia. Dengan adanya penggabungan kedua perusahaan efek tersebut menurut Ikky, kepemilikan Bank Niaga akan terdilusi sehingga kepemilikan Bank Niaga menjadi tidak signifikan. "Akibatnya akan menjadi lebih sulit bagi Bank Niaga untuk memantau risiko investasinya dalam CIMBNS, sehingga Bank Niaga sampai pada keputusan untuk melepaskan seluruh sahamnya di CIMBNS," ujar Ikky.Menurut Ikky, perjanjian jual beli bersyarat tersebut akan efektif setelah pertama, diperoleh persetujuan dari Bapepam atas perubahan susunan pemegang saham CIMBNS. Kedua, diperolehnya persetujuan dari CIMB Limited (CIMBL) selaku pemegang saham CIMBNS untuk melepaskan hak dalam Pre-emptive rights (pemegang saham yang didahulukan haknya).Ketiga, setelah diperolehnya persetujuan pemegang saham CIMBNS atas perubahan susunan pemegang saham CIMBNS. Keempat, perjanjian jual beli bersyarat akan efektif setelah 30 hari, Bank Niaga melaporkan rencana divestasi ke Bank Indonesia (BI). Bank Niaga telah mengirimkan surat ke BI pada 3 Agustus 2005, sehingga perjanjian ini akan efektif pada 4 Septmber 2005. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads