BEJ Pertimbangkan Cabut Suspensi Komatsu Di Pasar Negosiasi

BEJ Pertimbangkan Cabut Suspensi Komatsu Di Pasar Negosiasi

- detikFinance
Senin, 22 Agu 2005 17:10 WIB
Jakarta - Bursa Efek Jakarta (BEJ) tengah mempertimbangkan untuk mencabut perdagangan saham PT Komatsu Indonesia Tbk (KOMI) di Pasar Negosiasi dan Pasar Tunai. Saham KOMI telah disuspensi diseluruh pasar sejak 11 Agustus 2005 terkait dengan rencana penghapusan saham secara sukarela alias voluntary delisting perusahaan tersebut."Kita rencanakan untuk mencabut suspensi di Pasar Negosiasi dan pasar Tunai, kecuali Pasar Reguler terhadap saham KOMI dalam waktu dekat ini," kata Yose Rizal, Kadiv Pencatatan Sektor Rill BEJ, Senin (22/8/2005).Alasan pencabutan suspensi di pasar non reguler itu menurut Yose, karena periode delisting masih cukup lama. Sehingga memungkinkan untuk memberi kesempatan kepada investor bertransaksi di pasar negosiasi dan pasar tunai.Diakui Yose, manajemen KOMI sejak awal telah meminta agar sahamnya disuspensi sejak pengumuman voluntary delisting dan go private dilakukan pada 11 Agustus 2005 sampai dihapuskan pencatatan sahamnya pada akhir tahun 2005."Saham-saham perseroan, yang telah dilakukan suspensi di pasar reguler BEJ pada 11 Agustus 2005 tetap dilakukan suspensi hingga sahamnya dihapuskan dari pencatatannya," kata Bambang Haryanto, Corporate Secretary dalam penjelasan tertulis, Senin (22/8/2005).Sehubungan dengan usulan delisting dan go private, Komatsu Ltd, sebagai pemegang saham mayoritas telah menyatakan komitmen untuk melakukan penawaran tender untuk membeli saham publik dengan harga penawaran Rp 8.500 per saham.Harga penawaran sebesar Rp 8.500 per saham itu mencerminkan, 48,8 persen lebih tinggi daripada harga penawaran minimum sebesar Rp 5.712 yang dapat ditawarkan menurut peraturan perundang-undangan Indonesia.Kedua, 58,9 persen lebih tinggi daripada harga perdagangan tertinggi selama 12 bulan terakhir sebesar Rp 5.350 per saham, dan ketiga, 61,9 persen lebih tinggi daripada harga perdagangan terakhir saham. Perseroan sebelum dilakukan suspensi pada 11 Agustus 2005 sebesar Rp 5.250 per saham.Menurut Bambang, usulan delisting dan go private perseroan adalah sejalan dengan kebijakan global yang diambil oleh induk perusahaan perseroan, Komatsu Ltd. Sejalan dengan kebijakan ini, belakangan ini Komatsu Ltd. telah menghapuskan pencatatan sahamnya di berbagai bursa efek seperti Jepang di Nagoya Stock Exchange, Sapporo Securities Exchange, Fukuoka Stock Exchange. Serta di Eropa seperti Frankfurt Stock Exchange, Luxembourg Stock Exchange.Selain itu, anak-anak perusahaan Komatsu Ltd., yaitu Komatsu Zenoah Co. dan Komatsu Forklift Co., Ltd. juga telah melakukan penghapusan pencatatan saham-saham mereka di Tokyo Stock Exchange pada tahun 2002. Komatsu akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 21 September 2005 untuk meminta persetujuan atas Usulan delisting dan go private dari pemegang saham.Komatsu juga akan melakukan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dalam rangka penanaman modal asing (PMA). Periode penawaran tender akan dilakukan pada 20 Oktober sampai 28 November 2005. Diikuti dengan pembayaran dan penjatahan pada 9 Desember 2005. Sedangkan permohonan delisting kepada BEJ setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dilakukan pada 12 Desember 2005. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads