Pengadilan Setujui Penundaan Utang PT Sekar Laut

Pengadilan Setujui Penundaan Utang PT Sekar Laut

- detikFinance
Selasa, 23 Agu 2005 14:40 WIB
Jakarta - Pengadilan Niaga Surabaya akhirnya menyetujui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara yang diajukan PT Sekar Laut Tbk (SKLT) untuk utang perseroan sebesar Rp 431,964 miliar. "Pengadilan telah menetapkan PKPU sementara pada 18 Agustus 2005," kata John Gozal, Direktur Sekar Laut dalam penjelasannya ke Bursa Efek Jakarta (BEJ), selasa (23/8/2005).Perusahaan yang bergerak dalam industri makanan dan minuman ini meminta kepada pemegang untuk menyetujui PKPU dalam RUPS pada 8 Agustus 2005. PKPU ini dimaksudkan untuk mengurangi beban utang perseroan yang cukup tinggi. Perseroan telah mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga Surabaya pada 16 Agustus 2005.Total utang yang diajukan untuk PKPU senilai Rp 431,964 tersebut terdiri dari Rp 379,627 miliar utang kepada kreditur BNP-Sindikasi Bank dan sejumlah Rp 52,337 miliar utang kepada BNI.Skema restrukturisasi yang diajukan berupa penghapusan bunga dan denda serta sustainable loan sebesar US$ 2,8 juta yang akan diubah menjadi pinjaman jangka panjang.Sedangkan seluruh sisa utang akan dikonversi menjadi saham perseroan dengan nilai konversi Rp 500 per saham. Selain itu, terdapat pula hak opsi untuk membeli kembali 20-30 persen dari jumlah saham yang akan dikeluarkan untuk kepentingan kreditur dalam konversi utang ini.Sampai saat ini saham perseroan dengan kode perdagangan SKLT masih disuspensi di pasar reguler oleh BEJ sejak 27 Juni 2005. Namun sejak 9 Agustus 2005, BEJ memutuskan untuk membuka suspensi perdagangan saham Sekar Laut hanya di pasar negosiasi. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads