Saham Sari Roti 'Merah' Pasca Denda KPPU Rp 2,8 M

Saham Sari Roti 'Merah' Pasca Denda KPPU Rp 2,8 M

Zulfi Suhendra - detikFinance
Senin, 26 Nov 2018 17:06 WIB
Foto: dok. detikFinance
Jakarta - Saham produsen Sari Roti, Nippon Indosari Corporindo (ROTI) ditutup melemah 5 poin (0,47%) ke Rp 1.050. Pelemahan terjadi pasca perseroan dapat denda sebesar Rp 2,8 miliar dari KPPU.

Pergerakan saham ROTI pada hari ini di dua arah. Kemarin sore saham ROTI ditutup di level Rp 1.050. Pagi ini, saham ROTI dibuka di 1.050 dan sempat menyentuh level tertingginya di Rp 1.060 dan terendah RP 1.030.

Saham ROTI diperdagangkan sebanyak 206 kali, dengan volume 6.811 lot senilai Rp 716,9 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhi hukuman kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) atau produsen Sari Roti. Hal itu karena keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga.


Penjatuhan hukuman dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi dalam sidang perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018, sore ini di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2018).

Dalam putusannya, majelis menyatakan Sari Roti melanggar Pasal 20 UU No 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

"Majelis komisi memutuskan; satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 20 UU No 5 tahun 99 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010," demikian keputusan yang dibacakan ketua majelis.

"Dua, menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar yang harus disetor ke kas negara," sambungnya.

[Gambas:Video 20detik]


Saham Sari Roti 'Merah' Pasca Denda KPPU Rp 2,8 M
(zlf/ang)

Hide Ads