Hal tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu kepada manajemen Sari Roti.
"Kami akan pertimbangkan, kami belum tahu. Tentu akan kami sampaikan dulu kepada pihak Nippon. Selanjutnya nanti akan dipertimbangkan," katanya ditemui usai mengikuti pembacaan putusan sidang di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Haykel menyatakan sebenarnya Sari Roti sudah memenuhi aturan tersebut. Perusahaan tersebut sudah memberitahu pada 29 Maret atau 30 hari sejak mendapat putusan akhir dari BKPM yang baru diterbitkan 1 Maret.
Sebagai perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA), Sari Roti harus menunggu putusan dari BKPM keluar, baru setelah itu bisa menyampaikan pemberitahuan akuisisi ke KPPU.
Baca juga: Sari Roti Didenda KPPU Rp 2,8 Miliar |
"Kalau 30 hari dari 1 Maret, ya berarti sampai April ya. Jadi kami sudah melaporkan 29 Maret. Jadi kami anggap itu masih dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Namun pihaknya tetap menghormati keputusan dalam sidang majelis bernomor perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018 itu.
"Intinya kami juga menghormati apa yang jadi putusan atau sikap KPPU," tambahnya.
(ang/ang)