Didenda Rp 2,8 M, Sari Roti Pertimbangkan Banding

Didenda Rp 2,8 M, Sari Roti Pertimbangkan Banding

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 26 Nov 2018 17:12 WIB
Foto: dok. detikFinance
Jakarta - Kuasa Hukum PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) produsen Sari Roti, Haykel Widiasmoko mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sari Roti didenda Rp 2,8 miliar karena terlambat memberitahu pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga.

Hal tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu kepada manajemen Sari Roti.

"Kami akan pertimbangkan, kami belum tahu. Tentu akan kami sampaikan dulu kepada pihak Nippon. Selanjutnya nanti akan dipertimbangkan," katanya ditemui usai mengikuti pembacaan putusan sidang di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sari Roti dinyatakan melanggar Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Berdasarkan aturan tersebut, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham wajib diberitahukan kepada komisi, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan.

Dalam hal ini, Haykel menyatakan sebenarnya Sari Roti sudah memenuhi aturan tersebut. Perusahaan tersebut sudah memberitahu pada 29 Maret atau 30 hari sejak mendapat putusan akhir dari BKPM yang baru diterbitkan 1 Maret.

Sebagai perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA), Sari Roti harus menunggu putusan dari BKPM keluar, baru setelah itu bisa menyampaikan pemberitahuan akuisisi ke KPPU.


"Kalau 30 hari dari 1 Maret, ya berarti sampai April ya. Jadi kami sudah melaporkan 29 Maret. Jadi kami anggap itu masih dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Namun pihaknya tetap menghormati keputusan dalam sidang majelis bernomor perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018 itu.

"Intinya kami juga menghormati apa yang jadi putusan atau sikap KPPU," tambahnya.


[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads