Informasi itu tertuang dalam draft Surat Edaran OJK Tentang Penerapan Pelaksanaan Penawaran Awal, Penawaran, Penjatahan dan Distribusi Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik.
Meski masih berupa draft, ada beberapa ketentuan yang akan diubah. Salah satunya pemesan ritel adalah pihak yang menyampaikan pesanan atas efek yang ditawarkan dengan nilai pesanan paling tinggi Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya itu bagian dari elektronik bookbuilding bahwa itu memperluas coverage investor," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Baca juga: Naik 16 Poin, IHSG Ditutup di 6.022 |
Nyoman mengatakan, selama ini porsi untuk investor ritel sangat kecil saat proses bookbuilding. Pada saat fixed allotment yang ditawarkan kepada investor institusi sekitar 99% dari jumlah saham yang dilepas.
Jika porsi investor ritel hanya 1% dalam pooling allotment dengan jumlah pembelian yang tidak dibatasi maka jumlah investornya lebih sedikit. Diharapkan dengan dibatasi akan memperbanyak dari sisi jumlah investor.
Tonton juga 'Investor Ritel akan Dibatasi Beli Saham IPO Maksimal Rp 100 Juta':