Gugatan Disahkan PTUN, APT Minta Saham BFI Finance Dibekukan

Gugatan Disahkan PTUN, APT Minta Saham BFI Finance Dibekukan

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 28 Nov 2018 20:32 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Sengketa kepemilikan saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) anatara manajemen dengan PT Aryaputra Teguharta (APT) semakin memanas. APT mengumumkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 12 November 2018 telah mengabulkan seluruh gugatan.

Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta menyatakan batal seluruh keputusan-keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) yang tidak mencantumkan APT sebagai pemilik sah atas 32,32% saham pada BFI dan (ii) memerintahkan Menkumham untuk mencabut keputusan-keputusan tersebut.

Di sisi lain, eksepsi yang diajukan baik oleh Tergugat (Menkumham) dan Tergugat II Intervensi (BFI), ditolak untuk seluruhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Terdapat upaya banding dari pihak tergugat I dan II terhadap Putusan PTUN 120/2018 ini. Namun pihak APT menegaskan status Penetapan Nomor: 120/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 19 Juli 2018 masih tetap berlaku secara erga omnes (mengikat kepada pihak ketiga) sehingga pemberlakuan dari seluruh keputusan-keputusan dalam amar Putusan PTUN 120/2018 tersebut secara yuridis ditunda atau dibekukan.

"Ditundanya keberlakukan keputusan-keputusan tata usaha negara tersebut bukan tidak berarti apa-apa. Seluruh tindakan yang tidak menghormati atau mentaati penetapan pengadilan, apalagi pokok perkaranya sudah diputus untuk diterima seluruhnya, demi hukum merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum dan telah menunjukkan itikad buruk karena sengketa kepemilikan saham ini telah diinformasikan secara terbuka sebagaimana dijamin berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia," kata kuasa hukum APT, Pheo M. Hutabarat dari HHR Lawyers dalam keterangan tertulis, Rabu (28/11/2018).

Selain itu, Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo juga telah menyatakan bahwa APT sebagai pemilik sah atas 111.804.732 saham pada BFI yang didasari pada Putusan PK MA No. 240/2006. Pihak APT pun meminta BEI dan OJK bertindak dengan menghentikan perdagangan (suspensi) saham BFIN.


APT sendiri sudah beberapa kali meminta BEI untuk menjatuhkan suspensi pada saham BFIN. BEI pun sudah menjawab bahwa tak semudah itu bagi BEI untuk menjatuhkan suspensi atau delisting terhadap saham tertentu.

"Kan ada syarat-syarat kita untuk bisa mensuspensi suatu saham. Kalau syarat itu terpenuhi itu bisa kita lakukan, kalau tidak terpenuhi tidak bisa," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI kala itu Samsul Hidayat.

Samsul memberi contoh, salah faktor disuspensinya suatu saham jika ada kejadian yang membuat keberlangsungan perusahaan terganggu, ataupun ada putusan hukum tetap.

"Kalau kasus sengketa saham itu kan di atas para pihak pemegang saham," imbuhnya.

BEI juga mengaku belum menerima surat dari APT yang disebut meminta saham BFIN disuspensi ataupun delisting. Meski begitu, permintaan semacam itu tidak bisa dipenuhi.

"Kan kita tidak bisa langsung suspensi, nanti pemegang saham lain marah. Kecuali dari pengadilan yang minta disuspensi," kata Samsul. (das/dna)

Hide Ads