Adapun inti dari jawaban yang diberikan produsen Sari Roti itu menjelaskan bahwa perusahaan belum menerima salinan dari putusan KPPU yang diumumkan pada 16 November 2018 kemarin itu. Sari Roti juga berencana untuk mengajukan keberatan.
"Intinya dari kita sudah membaca dan memberikan review atas tanggapan tersebut ada beberapa hal mereka sampaikan belum menerima salinan secara resmi. Kita lebih ke kalau sudah diterima salinan what next," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BEI pun masih menunggu bagaimana kelanjutan dari perkara itu. Wasit pasar modal itu menegaskan akan terus mengawasi proses hukum tersebut sebagai langkah upaya perlindungan investor.
"Mereka akan mengajukan keberatan kita liat dari time frame, berapa pengajuan keberatan dan setelahnya dari publik ingin tau kapan akan diproses dan ujungnya. Menurut saya berikan proses berjalan pihak kan punya hak dan kewajiban. Kita tunggu prosesnya," tambahnya.
BEI juga akan melakukan pemanggilan kepada manajemen Sari Roti jika ada hal yang dianggap penting setelah perusahaan mengajukan keberatan.
Sebelumnya diberitakan, KPPU mencatat nilai transaksi akuisisi yang terlambat dilaporkan adalah Rp 31.499.722.800. Harusnya berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pengambilalihan saham dengan jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal akuisisi.
Jumlah tertentu yang dimaksud adalah nilai aset sebesar Rp 2,5 triliun dan/atau nilai penjualan sebesar Rp 5 triliun. Berdasarkan putusan sidang yang dibacakan, Sari Roti melakukan transaksi pengambilalihan saham PT Prima Top Boga pada 24 Januari 2018.
Dari transaksi yang dilakukan, 32.051 lembar saham diambil alih dengan cara penambahan modal senilai Rp 31.499.722.800. Setelah tanggal 9 Februari 2018, 50,99% saham milik PT Prima Top Boga resmi dimiliki oleh Sari Roti. Berdasarkan penghitungan hari kalender, pemberitahuan pengambilalihan saham PT Prima Top Boga seharusnya diberitahukan kepada KPPU paling lambat 23 Maret 2018. Sementara Sari Roti baru memberitahukannya pada 29 Maret. Atas dasar itulah Sari Roti dijatuhi denda Rp 2,8 miliar.
Tonton juga 'Produsen Sari Roti Dihukum Bayar Denda Rp 2,8 M':