Menanggapi hal tersebut Corporate Affairs GM Hero Supermarket, Tony Mampuk menjelaskan memang ada 26 toko yang tutup dan 532 karyawan yang di PHK, karyawan tersebut merupakan dari bagian food business.
"26 Toko telah ditutup dan 532 karyawan terdampak. Sebanyak 92% karyawan telah menerima dan menyepakati untuk mengakhiri hubungan kerja. Mereka juga telah mendapatkan hak sesuai dengan UU Kementerian Tenaga Kerja RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Tony dalam keterangannya, Minggu (13/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Efisiensi Jadi Alasan Hero Tutup 26 Toko |
Dia menjelaskan, memang secara konsolidasi ada Laba bersih per kuartal ketiga 2018. Namun dalam Press Release Q3 2018 disebutkan bahwa penjualan bisnis makanan turun 6% mengakibatkan kerugian operasi sebesar Rp 163 milyar. Kondisi ini memburuk dibanding Rp 79 miliar pada periode yang sama di tahun sebelumnya.
"Kami sudah mengeluarkan surat kepada karyawan yang tokonya ditutup, yang artinya toko tersebut rugi dan perusahaan tidak mungkin menanggung beban jika tidak ada keuntungannya," imbuh dia.
Dalam pernyataan serikat pekerja, PT Hero Supermarket dituduh terindikasi praktik union busting yang dilakukan beberapa oknum yang mengatasnamakan management. Hal ini terjadi pada pengurus yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya dalam proses mendampingi anggota di persidangan, Semarang Jawa Tengah dengan tidak mengizinkan yang bersangkutan hadir dalam persidangan, walaupun segala hal teknis dan ketentuan sudah dipenuhi.
Tony menyebut tuduhan union busting adalah klaim yang tidak benar dan tidak berdasarkan fakta. Kejadian di Semarang adalah dua orang karyawan yang meninggalkan waktu kerja tanpa adanya keterangan atau cuti tanpa izin atasan. Kemudian adapula yang menggunakan alasan sakit namun ternyata tidak bisa memberikan surat resmi keterangan dari dokter.
Baca juga: HERO Tutup 26 Toko dan PHK 532 Karyawan |
"Oleh karena itu kami berikan Surat Peringatan. Kami akhirnya memberi toleransi dan mengizinkan karyawan di kesempatan berikutnya untuk hadir di pengadilan, namun setelah kami cek karyawan yang bersangkutan tidak hadir," ujar Tony.
Kemudian dia menyebut union busting tidak pernah dan tidak mungkin terjadi. Jika itu dilakukan maka SPHS tidak mungkin tetap eksis selama lebih dari 18 tahun.
(kil/fdl)