Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan, sejatinya pemerintah tidak melakukan intervensi terlalu besar jika ada BUMN yang ingin menggiring anak usahanya melantai di pasar modal (initial public offering/IPO).
"Sampai sekarang pun nggak pernah izin sampai di kita. Dia anak perusahaan sampai di komisaris dan RUPS di induk. Yang kita lakukan mengkoordinasikan. Itu beda dengan memberikan persetujuan," ujarnya di Gedung WIKA, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ada beberapa kesepakatan yang dibentuk oleh pemerintah dan manajemen BUMN. Pemerintah ingin agar BUMN atau anak usahanya yang ingin melakukan IPO harus memiliki skala keuangan yang besar agar sahamnya nanti tidak jadi bahan gorengan pelaku pasar.
"Kami sudah sepakat dengan Dirut kita tidak ingin jadi saham gorengan. Oleh karena itu perlu size-nya yang cukup. Ibu Menteri merumuskan sekitar Rp 1,4-1,5 triliun," terangnya.
Menurutnya dengan ukuran perusahaan yang besar, investor besar seperti institusi juga akan tertarik. Dengan kapitalisasi yang besar, saham perusahaan nantinya juga dipercaya akan lebih stabil.
"Supaya investor institusi mau melirik. Kalau kecil-kecil saham gorengan volatile sekali, padahal ini BUMN. Kami tidak ingin seperti roller coaster sahamnya," tambah Aloy.
Meski begitu, pemerintah tidak melarang anak BUMN yang mau melantai di pasar modal, begitu pula dengan anggota holding BUMN yang terbentuk nantinya. (das/ara)