Soal Kemudahan Berbisnis, RI Masuk Peringkat Bawah

Soal Kemudahan Berbisnis, RI Masuk Peringkat Bawah

- detikFinance
Selasa, 13 Sep 2005 15:26 WIB
Jakarta - Pemerintah boleh gembar-gembor investasinya meningkat. Tapi dalam urusan kemudahan berbisnis, Indonesia masuk peringkat bawah yakni rangking 115 dari 155 negara.Peringkat indeks 'Mudah Untuk Berbisnis' tersebut merupakan laporan hasil kerjasama Bank Dunia dan International Finance Corporation (IFC) dan disampaikan country manager IFC German Vegarra dalam konferensi pers di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2005)."Pemerintah Indonesia menunjukkan niat dan langkah-langkah positif untukmempermudah memulai bisnis. Presiden juga telah sering mengatakan akan mengurangi jumlah hari yang dibutuhkan untuk memulai bisnis dari 151 hari menjadi 30 hari," kata German.Soal mempermudah izin investasi ini sudah dicanangkan Presiden SBY dalam kebijakan paket ekonominya yang diumumkan 31 Agustus lalu. Dalam paket kebijakan ekonomi lain, presiden telah meminta agar ada reformasi total soal prosedur perizinan investasi. "Selama ini prosedur itu berliku-liku dan mahal. Jadi harus disederhanakan dan bebas KKN," tegas SBY.IFC menilai, sejak tahun lalu Indonesia mengalami kemajuan dalam tiga halyakni memperkenalkan UU kepailitan yang memperjelas usaha macet dan menyusun ulang bisnis-bisnis prospektif, memperbaiki aturan dan melindungi investor dan mengubah regulasi bisnis. German mencatat beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk mempermudah pengembangan bisnis Indonesia antara lain mempermudah pendaftaran properti dan efisiensi dalam penetapan kontrak di pengadilan. Menurut laporan yang disusun dari Januari 2004-2005 itu, Indonesia memiliki 34 prosedur dan waktu 570 hari untuk menetapkan kontrak antara perusahaan dan kliennya. Hal ini menempatkan Indonesia dalam posisi empat terbawah dalam hal prosedurdan urutan terbawah dalam hal waktu. "Kemudahan dalam pendaftaran properticukup penting karena tanpa kolateral, pengusaha sulit mendapat kredit," ujar German.Laporan doing business in juga 2006 menunjukkan Indonesia memiliki risiko semakin tertinggal dari negara lain dalam satu kawasan. Indikator yang dipakai dalam doing business 2006 adalah memulai bisnis,mempekerjakan dan memberhentikan pegawai, menetapkan kontrak kerja,mendaftarkan properti, memperoleh kredit dan menutup usaha.Indikator baru yang ditambahkan dalam penelitian adalah pembayaran pajak,lisensi usaha dan perdagangan antara batas negara. Rencananya laporan tersebut juga akan disampaikan kepada Presiden SBY sepulang dari kunjungan ke AS. "Laporan ini akan memberi maskn berharga ke pemerintah," tegas German. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads