Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen menjelaskan, nantinya para oknum yang melakukan pelanggaran terkait pasar modal, harus membayar uang penalti atas pelanggaran pidana yang telah dilakukan.
"Pelaku yang melanggar undang-undang dikenakan kewajiban ganti rugi. Memang daras hukumnya harus ada. Nanti uangnya ditaruh di disgorgement fund," terangnya di Gedung OJK, Jakarta, Senin (18/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan yang selama ini menjadi pertanyaan, bagaimana nasib korbannya," tambahnya.
Inisiatif ini judul muncul terinspirasi dari yang dilakukan oleh OJK-nya AS yakni SEC (Securities and Exchange Commission). Seluruh para pelanggar dalam kasus pasar modal harus membayar denda yang kemudian didistribusikan kepada para korban.
Pelanggaran-pelanggaran yang biasa terjadi di pasar modal cukup beragam. Mulai dari transaksi semu, insider trading hingga penggelapan dana nasabah.
Ide ini masih berupa inisiatif. OJK tengah mengkaji dasar hukumnya. Sebab jika diterapkan maka akan bersinggungan dengan beberapa kebijakan dan peraturan di otoritas lainnya.
"Pertanyaannya kalau sudah bayar apakah persennya terus ke pengadilan? nah di situ diskusinya. Ini yang sedang disiapkan. Apakah setelah ganti ya sudah berhenti prosesnya atau terus diproses. Biasanya kan kalau dihukum peradilan kan ya nasibnya investor gitu-gitu aja," tambahnya.
Hoesen menambahkan, investor yang bisa meminta dana ganti rugi melalui disgorgement fund hanya mereka yang dirugikan karena ada pelanggaran undang-undang yang berlaku. Bukan kerugian karena fluktuasi harga saham. (das/ang)