Produk Reksa Dana Ini 'Ikat' Investor, Tapi akan Diberi Insentif

Produk Reksa Dana Ini 'Ikat' Investor, Tapi akan Diberi Insentif

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 18 Feb 2019 17:24 WIB
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna.
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami pasar dengan memperbanyak basis investor domestik. Tujuannya agar pasar saham Indonesia memiliki daya tahan yang lebih kuat.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen mengatakan, salah satu faktor yang membuat pasar modal begitu rentan dengan sentimen global lantaran banyaknya investor asing.

"Jadi yang belinya kebanyakan asing, pada satu titik ada isu, dia (investor asing) keluar, market kita stres," ujar Hoesen di Gedung OJK, Jakarta, Senin (18/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mengantisipasi itu OJK akan mengarahkan ke instrumen reksa dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Instrumen investasi ini dianggap pas untuk mengikat investor asing agar tidak mudah keluar dari Indonesia.

"Di situ kan ada tenornya. Kontrak yang dia tidak bisa keluar dalam waktu tertentu, Jadi marketnya lebih stabil," tambahnya.

Nah, agar investor asing tertarik untuk masuk ke produk KIK, OJK mengkaji insentif pajak dari instrumen investasi itu.


OJK akan meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan keringanan pajak. Hoesen mengatakan insentif yang akan diberikan serupa dengan insentif tarif pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan properti dalam skema Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate (KIK-DIRE).

"Kita ingin disamakan dengan KIK DIRE, simpelnya seperti itu. Nanti detailnya banyak karena terkait strukturnya apakah terkait SPV atau tidak," tutur Hoesen. (das/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads