Bapepam Setujui Reksa Dana Terproteksi Trimegah

Bapepam Setujui Reksa Dana Terproteksi Trimegah

- detikFinance
Senin, 19 Sep 2005 10:25 WIB
Jakarta - Ribut-ribut di pasar reksa dana tak menghalangi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk memberikan pernyataan efektif kepada PT Trimegah Securities menerbitkan reksa dana terproteksi sebesar Rp 250 miliar.Sebelumnya DPR meminta kepada Bapepam agar tidak memberikan persetujuan dulu terhadap penerbitan reksa dana terproteksi. Pasalnya, reksa dana jenis baru ini dinilai belum jelas dan tidak menjamin dana nasabah tetap aman."Trimegah mendapatkan pernyataan efektif pada Jumat 16 September 2005 untuk menerbitkan reksa dana Trimegah Dana Terpotreksi," kata Corporate Communications Trimegah Henry F Jusuf dalam siaran tertulis yang diterima detikcom, Senin (19/9/2005).Sebelum melakukan penawaran umum untuk reksa dana tersebut, menurut Henry, Trimegah akan menemui investor dengan mengundang para pemegang unit penyertaaan reksa dana Trimegah Dana Tetap dan Trimegah Dana Sejahtera. Tujuan investor gathering ini untuk menjelaskan aspek risiko, konversi, valuasi serta struktur reksa dana terproteksi.Sosialisasi dengan investor dijadwalkan pada 20 dan 21 September di Jakarta, dan kemudian dilanjutkan di beberapa kota seperti Medan, Bandung, Semarang, Solo, dan Surabaya sampai dengan 26 September 2005.Trimegah Dana Terproteksi ditawarkan sebanyak 250 juta unit penyertaan dengan maksimum pembelian sebanyak 5 juta unit. Setiap unit penyertaan ditawarkan dengan nilai aktiva bersih (NAB) sebesar Rp 1.000.Pemegang unit penyertaan Trimegah Dana Terproteksi tidak dikenakan biaya pengalihan atau konversi. Namun terdapat biaya penjualan kembali sebesar maksimum 10 persen dari nilai penjualan kembali unit penyertaan dan akan diproses pada setiap hari bursa akhir bulan yang bersangkutan dengan batasan maksimal 5 persen dari NAB. Reksa dana terproteksi adalah reksa dana yang memberikan proteksi atas investasi awal investor melalui mekanisme pengelolaan portofolionya. Tujuan investasi reksa dana terproteksi untuk memperoleh proteksi sebesar nilai pokok dan mendapat hasil investasi secara periodik.Gonjang-ganjing pasar reksa dana juga telah mempengaruhi Trimegah yang mengalami penyusutan dana kelolaan. Seperti diungkapkan Yulian Kusuma, manajer investasi Trimegah pekan lalu, dana kelolaan perusahaan saat ini tinggal sebesar Rp 5 triliun dari semula Rp 12 triliun. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads