Insider Trading Nihil, Bapepam Denda Sari Husada Rp 2,885 M
Selasa, 20 Sep 2005 10:08 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) tidak menemukan adanya insider trading (transaksi tidak wajar orang dalam) dalam kasus PT Sari Husada.Bapepam hanya menemukan kesalahan pelanggaran transaksi buy back share (pembelian saham kembali), sehingga sembilan pihak yang terlibat hanya dikenai sanksi denda Rp 2,885 miliar."Transaksi saham yang dilakukan beberapa pihak untuk menciptakan gambaran semu atas harga saham Sari Husada tidak terbukti," kata Kabiro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam Robinson Simbolon dalam penjelasan tertulis, Selasa (20/9/2005).Mantan Komisaris Utama Sari Husada Johnny Widajaja mendapat denda terbesar Rp 1,3 miliar. Bapepam memutuskan yang bersangkutan terbukti melakukan buy back saham tidak wajar pada 28 Oktober 2004 dan 8 Februari 2005.Sedangkan mantan Wakil Dirut Sari Husada Felix PM juga dikenai sanksi denda Rp 981 juta karena terbukti melakukan buy back tidak wajar pada 21 Februari 2005. Felix juga dikenai denda Rp 800 ribu karena terlambat menyampaikan laporan perubahan kepemilikan saham selama 8 hari.Baik Johnny maupun Felix terbukti melanggar aturan Bapepam No.XI.B.2 yang menyebutkan, orang dalam emiten dilarang melakukan transaksi atas saham emiten pada hari yang sama dengan perusahaan tersebut melakukan buy back.Pihak lainnya yang terkena sanksi antara lain seluruh direksi Sari Husada saat ini yang dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp 500 juta. Hal ini karena direksi tidak mencantumkan secara jelas mengenai pembatasan harga untuk saham pembelian kembali."Direksi hanya mencantumkan harga saham harus lebih rendah atau sama dengan harga perdagangan sebelumnya. Berdasarkan hal tersebut Bapepam menetapkan bahwa informasi tersebut kurang lengkap," kata Robinson.PT Sinarmas Sekuritas juga dikenai sanksi denda Rp 100 juta karena melakukan pembelian saham Sari Husada melebihi 25 persen dari volome perdagangan. Transaksi itu dilakukan pada 30 menit sebelum penutupan pasar. Ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan Bapepam No.XI.B.2 angka 4 huruf B dan D.Beberapa direksi dan mantan komisaris utama juga dikenai sanksi denda karena terlambat menyampaikan laporan perubahan kepemilikan saham. Sanksi yang dikenai sebesar Rp 800 ribu diberikan kepada Soeloeng Nasoetion (mantan dirut), Setyanto (direktur), Yenny Go (direktur) karena terlambat melaporkan selama 8 hari.Sedangkan Rachmat Suhappy (direktur) dikenai denda Rp 1,6 juta karena terlambat melaporkan selama 16 hari. Sedangkan mantan komisaris independen Suad Husnan dikenai denda Rp 100 ribu karena terlambat satu hari dalam melaporkannya.
(ir/)











































