Pengungkapan Insider Trading Terhambat Definisi UU

Pengungkapan Insider Trading Terhambat Definisi UU

- detikFinance
Selasa, 20 Sep 2005 14:54 WIB
Jakarta - Sulitnya pengungkapan kasus insider trading (transaksi tidak wajar orang dalam) diakui oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Darmin Nasution. Kesulitan itu terutama karena definisi orang dalam yang terdapat dalam UU Pasar Modal tidak rinci.Oleh karena itu, Darmin menilai sudah saatnya UU Pasar Modal diubah terutama yang berkaitan dengan perluasan pengertian informasi orang dalam. Menurutnya, dalam UU yang ada sekarang, definisi mengenai orang dalam tidak begitu detil. Kondisi ini menyebabkan beberapa kasus insider trading tidak bisa dibuktikan. "Misalnya kasus Sari Husada kan sudah ada putusan RUPS dan sudah diumumkan ke publik bahwa akan ada buy back. Sedangkan UU mengatakan itu yang dimaksud informasi orang dalam," ujar Darmin disela acara seminar bertema 'Pasar Reksa Dana Indonesia dalam Perspektif International' di Hotel Shangri-la Jakarta, Selasa (20/9/2005). Padahal, kata Darmin, jika hasil penyidikan insider trading sudah diumumkan ke publik, yang hasilnya kebanyakan tidak terbukti, otomatis si terduga lolos dari jangkauan hukum. "Kalau susah diumukan ke publik mereka sudah lolos dari dugaan," ujarnya.Ia berharap, revisi UU Pasar Modal segera dilakukan, walaupun ada permintaan agar perbaikan UU tersebut tidak terlalu drastis. Mengingat pasar modal di Indonesia masih belum besar."Katanya untuk kita yang baru mulai aturannya jangan terlalu sophisticated," ujarnya.Seperti diketahui, sejumlah emiten pernah terlibat masalah insider trading. Namun hingga kini, Bapepam belum pernah berhasil mengajukan kasus ini lewat jalur hukum. Para pemain yang terlibat umumnya memakai celah aturan yang ada (grey area) sehingga membuat badan pengawas sulit membuktikannya. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads